Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Masjid Al Barkah, Ahmad Satiri, mengatakan telah menyiapkan amunisi untuk menyeret kontraktor Ahsan Hariri ke jalur hukum. Dia akan melaporkan Ahsan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan Masjiid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengurus Al Barkah menghitung sisa duit yang harus dikembalikan Ahsan sebesar Rp 3,6 miliar. Jumlah itu dihitung dari nilai proyek Rp 9,75 miliar. "Surat sudah kami buat, tinggal tunggu waktu beberapa hari ke depan (melaporkan Ahsan)," kata Ketua Pengurus Masjid Al Barkah, Ahmad Satiri, melalui WhatsApp, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan mengembalikan duit sisa pembangunan itu tercantum dalam isi somasi. Surat peringatan telah dikirim ke Ahsan. Somasi pertama 8 Mei 2024, dan peringatan kedua diterima oleh Ahsan pada Selasa, 14 Mei lalu. Somasi dikirim setelah Ahsan gagal menyelesaikan proyek pembangunan Al Barkah.
"Sebelum akhir bulan Mei, surat sudah kami kirim ke Polres Jakarta Timur," tutur Ahmad, menjawab persiapan melaporkan Ahsan. Pembangunan dimulai pada 4 Juli 2022, seharusnya bagunan itu rampung pada 4 Juli 2023. Namun, hingga saat ini pembangunan masjid tersebut mandek.
Ahsan juga tak menggubris surat pernyataan yang disepakati bersama pengurus masjid. Pada 4 Januari lalu, Ahsan membuat pernyataan akan merampungkan bangunan itu. Maka, pengurus Al Barkah memberikan waktu tambahan sejak awal Januari-21 April 2024. Tapi Ahsan tak kunjung bekerja. Namun pada batas tenggat itu, pengurus masjid menunda menyeret Ahsan ke polisi.
Ahsan mengeluhkan surat somasi yang dia terima dari pengurus masjid. Dia mengatakan akan melanjutkan pembangunan itu. "Mengapa tiba-tiba begini. Malah saya dikirim surat somasi," kata Ahsan saat ditemui di rumahnya, Gang Jeruk, Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur, Rabu, 15 Mei 2024.