Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika sidang berlangsung terlihat puluhan massa aksi menggunakan pengeras suara di mobil komando hadir untuk mengawal proses persidangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sang orator di atas mobil komando mengatakan kehadiran puluhan massa aksi itu untuk mendukung Hasto Kristiyanto yang sedang menjalani proses persidangan. Adapun Hasto didakwa perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku. “Kami datang untuk memberikan dukungan moril,” ujar orator pada Jumat, 14 Maret 2025, melalui pengeras suara yang terdengar hingga ke dalam pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Massa aksi ini mengatasnamakan kelompok mereka dengan sebutan Suara Rakyat dan Suara Mahasiswa. Poin tuntutan yang mereka suarakan adalah ihwal melawan seluruh intervensi penegakan hukum terhadap persidangan Hasto Kristiyanto. Mereka juga meminta para hakim secara adil dan berkomitmen menegakan supremasi hukum.
“Kami ingin mengingatkan bahwa masa depan keadilan tergantung hakim-hakim yang bertugas dalam mengadili perkara hukum,” ucap orator itu. “Prinsipnya, hakim itu adalah tiang di negeri ini untuk menegakan keadilan.”
Sebelum persidangan berlangsung, Hasto Kristiyanto sempat berpidato di ruang sidang. Hasto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi tergesa-gesa dalam menangani perkara hukum yang sedang dia jalani. "Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," kata Hasto, Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto meyakini Pengadilan Tipikor adalah lembaga yang mampu menegakan keadilan dan supremasi penegakan hukum. Menurut dia, hakim harus membuat sebuah putusan dengan pertanggungjawaban terhadap ketuhanan yang maha Esa. Elit PDIP ini pun menyampaikan bahwa sikapnya dari awal hingga kini tetap sama, ihwal menanggapi perkara hukumnya.
"Saya tetap tidak berubah. Hal-hal yang terjadi pada saya adalah bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan. Jadi saya adalah tahanan politik," ucap Hasto yang mengenakan jas berwarna hitam saat sidang perdana ini.
Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto Kristiyanto ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terdapat 12 jaksa penuntut umum yang diterjunkan untuk ikut dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Dengan pelimpahan itu, perkara Hasto masuk ke tahap penuntutan.
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 berjudul “Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", sejumlah eks penyidik bercerita bahwa mereka sudah membidik Hasto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Namun, mantan Ketua KPK Firli Bahuri keburu mengadakan konferensi pers saat penyidik bersiap menangkap Hasto dan Harun Masiku. Akhirnya, penangkapan itu pun buyar.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengoplos BBM