Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Lampung mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan isu penyebaran virus corona. Surat itu diteruskan kepada seluruh kepala kepolisian reserse di Provinsi Lampung, 10 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, surat edaran tersebut menjelaskan adanya kemungkinan pelaku kejahatan melancarkan modus operandi perampokan atau pencurian dengan berpura-pura menjadi petugas penyemprot virus corona. Dalam aksinya, pelaku akan memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap isu penyakit yang sedang berkembang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan tersebut, bersama ini diperintahkan kepada KA untuk melakukan upaya," tulis surat yang ditandatangani oleh Wakil Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono tersebut.
Upaya yang dimaksud meliputi langkah antisipasi terhadap modus operandi baru dengan mensosialisasikannya kepada media dan masyarakat. Selanjutnya, kepolisian diminta untuk melakukan penegakan hukum seumpama menemukan pelaku kejahatan yang menggunakna modus baru itu. "Agar menimbulkan deterrent efect (efek jera)," tutur isi surat itu.
Dikonfirmasi melalui pesan pendek, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono memastikan saat ini belum ada temuan kasus kejahatan dengan modus memanfaatkan isu virus corona. "Ini hanya sebagai upaya preventif dan antisipasi terhadap kejahatan dengan modus baru," tuturnya, Kamis petang, 12 Maret 2020.