Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mayat Dalam Karung di Tumpukan Sampah Ternyata Ibu Baru Melahirkan

Mayat dalam karung yang ditemukan di tumpukan sampah merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri

3 Agustus 2022 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mayat. guardian.ng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung berinisial JN, 37 tahun, yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku PW alias ADI, 37 tahun, yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, di Serang, Selasa, 2 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

 

Polisi mengklaim penangkapan pelaku pembuang mayat dalam karung itu berkat kerja keras mereka.

 

Selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik juga menyebar informasi publik dalam bentuk flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban. Alhasil pada Ahad, 31 Juli 2022 dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya datang ke RS Bhayangkara.

 

Setelah melihat kondisi korban secara langsung, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.

 

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN, 37 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” kata Shinto.

 

Ia mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar, yakni dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan. Namun temuan ini perlu ditindaklanjuti secara keilmuan dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang.

 

Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan

 

"Kami dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin, 1 Agustus pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI, 37 tahun, yang juga suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Shinto pula.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus