Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mediasi Kedua Warga Kampung Bayam-Jakpro Temui Jalan Buntu, Ini Sebabnya

Sama seperti mediasi sebelumnya, Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga eks Kampung Bayam

20 Januari 2024 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung sebagai Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM usai mediasi bersama perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat, 19 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), yang merupakan bagian dari Warga Eks Kampung Bayam, melakukan mediasi kedua bersama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro pada Jumat, 19 Januari 2024. Namun, Kuasa Hukum (KPKBM) Juju Purwantoro menyampaikan belum ada solusi dari Jakpro yang dapat diterima oleh warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sama seperti mediasi sebelumnya, Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI atau relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun dua opsi ini, tetap ditolak oleh warga. “Pertemuan hari ini sebetulnya tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan,” ucap Juju saat ditemui di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Juju menjelaskan alasan warga menolak opsi tersebut. Salah satunya, mereka tidak diberi kepastian sampai kapan harus tinggal di huntara atau rusun Nagrak.

“Kami tanyakan (dalam mediasi ke-2), seminggu? Sebulan? Atau bagaimana? Perwakilan Jakpro bilang, belum bisa menentukan. Nah, gunanya beliau datang ke sini apa donk?” ucap Juju.

Oleh karena itu, Juju menganggap Jakpro memberikan jalan buntu bagi warga dalam menuntaskan masalah ini, sebab Jakpro terkesan mengulur-ulur waktu.

Sementara, mereka mengklaim perjanjian pemberian kunci akan diberikan di awal 2023. Saat warga meminta dialog bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ajakan itu tidak digubris.

“Kalau Jakpro ingin menyelesaikan masalah kenapa dia kirim orang yang itu-itu juga. Pak Hikmat itu sebagai pelapor. Dia tidak akan bisa memberikan keputusan apa pun,” ucap Juju.

Oleh karena itu, ia berharap pada mediasi selanjutnya Wali Kota Jakarta Utara dapat menghadirkan perwakilan dari Jakpro selevel direksi. Sehingga saat mediasi mereka dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah disampaikan oleh warga dalam forum.

Selain Hikmat sebagai pelapor, mediasi itu dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai mediator dan Sekretaris Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus