DIREKTUR Utama Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM), Polly Patty, dicopot dari jabatannya, awal Februari lalu. Kedudukannya diganti A.B. Latukolangsusu. Serah terima yang mendadak itu dilangsungkan di ruang kerja Gubernur Maluku, M. Akib Latuconsina. Serah terima itu berjalan tak semestinya. Menurut sumber TEMPO, Polly tidak mau menandatangani berita acara serah terima. Ia juga ogah menyerahkan mobil dinasnya. Alasannya, jabatannya berakhir tahun 1995 -- setelah dijabatnya 12 tahun. Gubernur Akib Latuconsina kepada koran Media Indonesia mengatakan, alasan pergantian adalah untuk penyegaran di bank milik Pemda itu. Bukan karena kredit macet? Masalah itu kini sedang ditangani kejaksaan. "Memang ada sedikit tidak sehat di BPD Maluku akibat permainan nasabah dengan dirutnya. Kalau semua itu terbukti, Polly akan ditindak," kata Gubernur. Beberapa waktu lalu, beberapa media cetak memberitakan bertumpuknya kredit macet di bank tersebut. Sebenarnya, heboh kredit macet yang mencapai miliaran rupiah di BPDM itu merupakan isu lama. TEMPO edisi 22 Januari 1994 sudah mengungkapkannya. Pada terbitan nomor itu, Polly menyangkal tudingan tersebut. "Ada orang yang merongrong jabatan saya," katanya. BPD Maluku tetap jaya. Di tangannya, Polly mengaku, BPDM yang semula cuma bermodal Rp 8 juta kini asetnya mencapai Rp 200 miliar. Ia menolak tudingan bahwa dana di bank itu ditilap untuk memperkaya dirinya. Untuk memperkuat pembelaannya, Polly menulis surat pembaca di TEMPO edisi 5 Februari 1994. Ia pun membantah tak boleh keluar dari Ambon. Kini Polly sudah meninggalkan Ambon bersama keluarganya. Artinya, ia memang tidak dicekal. Tapi, enam pejabat di BPDM dikabarkan malah dicekal. Mereka dilarang meninggalkan Ambon karena dalam proses penelitian. Toh, seorang pejabat yang kena cekal itu sudah lama berada di Surabaya. Menurut H. Yahya Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, pihaknya telah menemukan bukti penyelewengan di bank itu. Atas dasar ini, kejaksaan menyurati Menteri Keuangan agar diizinkan masuk memeriksa bank milik pemda itu. Kini, Kejaksaan Tinggi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku tengah menelitinya lebih intensif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini