KASUS mayat potong sembilan Sukabumi agaknya satu-satunya kasus pembunuhan yang masih jadi misteri kendati semua yang dianggap pelakunya sudah divonis tuntas. Sampai kini tak bisa dipastikan siapa sebenarnya wanita hamil yang terbunuh itu. Sejak November silam. Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, sudah memvonis delapan terdakwa berturut turut. Terakhir, Selasa pekan lalu, giliran terdakwa kesembilan, yang juga dianggap "eksekutor" utama kasus itu, Rojak Junaedi, 35 tahun. diganjar hukuman seumur hidup. Tukang roti bertubuh besar itu, menurut majelis hakim yang diketuai Chemy S. Usman, terbukti menghabisi seorang wanita hamil 5 bulan, yang disebut-sebut bernama Etti alias Saroh alias Iroy, sekitar 25 tahun. Setelah menggorok leher korban, pada 17 Mei 1989. Rojak bersama komplotannya -- Endang, Momon, dan Mimin -- memotong-motong mayat korban dan membuangnya di Kali Cimandiri Sukabumi. Perbuatan itu, kata majelis, terjadi setelah Rojak dan kawan-kawan gagal menggugurkan kandungan korban. "Ia seorang pembunuh bayaran sadistis, berhati singa, sehingga tak berhak hidup di tengah masyarakat," kata Hakim Chemy. Rojak yang sempat histeris dan pingsan ketika Jaksa S.H. Silitonga menuntutnya penjara seumur hidup bulan lalu, tiba-tiba menggeram begitu sidang selesai. "Biadab! Sampai ke anak-cucu akan saya balas. Tak adil. Tak ada keadilan kecuali di akhirat," teriak Rojak. Keributan hampir saja meledak sewaktu petugas menggiringnya ke sel tahanan. Untunglah, pengacaranya, Bob M. Neels bisa meredakan terhukum. Sebelum menghukum Rojak, pengadilan yang sama sudah menghukum Oey Tjong Kim, 50 tahun, yang semula diduga otak pembunuhan -- konon, korban adalah pacarnya yang menuntut dikawini karena hamil. Tapi belakangan Tjong Kim divonis 7 bulan penjara karena cuma terbukti menganjurkan melakukan pengguguran. Berikutnya, dukun beranak Mak Enting dan tiga terdakwa lainnya masing-masing dihukum antara 6 dan 8 bulan penjara. Sedangkan Rojak dan tiga terdakwa lainnya kena lebih berat, antara 7 dan 20 tahun penjara -- kecuali Rojak, penjara seumur hidup. Namun, yang masih menjadi tanda tanya -- seperti juga sejak awal persidangan kasus itu -- sesungguhnya mereka itu membunuh siapa. Sebab, identitas korban, yang dikabarkan sebagai wanita panggilan itu, hingga kini tetap misterius. Bahkan juga tak ada sanak korban yang mengakui kehilangan familinya. Karena itu, akhir tahun lalu, mayat tanpa lengan kanan dan paha itu terpaksa dikuburkan di Sirnaraga, Bandung, tanpa nama. Pada kayu nisannya cuma tertulis "Sukabumi 890173". Artinya, mayat dengan nomor urut 890173 itu diterima dari Sukabumi. Soal itu pula yang sering dijadikan dalih para pengacara yang mendampingi terdakwa untuk meragukan dakwaan jaksa. Mereka berpendapat bahwa perkara itu tak selayaknya diteruskan ke meja hijau. Sebab, itu tadi, obyek perkara telah hilang karena identitas korban tak jelas. Para terdakwa di persidangan ternyata mencabut pengakuan mereka di pemeriksaan polisi. Alasannya, keterangan itu diberikan karena diancam dan dipaksa. Selain itu, beberapa dari mereka mengemukakan alibi pada hari kejadian itu. Terdakwa Rojak, misalnya, mengaku waktu itu sedang berada di Lampung. Pihak kejaksaan mengesampingkan dalih itu. Menurut mereka, hilangnya obyek perkara tak berarti hapusnya perbuatan pidana. "KUH Pidana tidak mensyaratkan kejelasan identitas korban. Yang penting, pelakunya ada," kata Jaksa S.H. Silitonga. Ternyata para hakim sependapat dengan tuduhan jaksa. Kendati demikian hakim-hakim itu juga mengaku prihatin karena belum tersingkapnya identitas korban. "Pengungkapan kasus ini memang tidak tuntas," ujar Hakim Rahpian Rusli. Happy S., Heddy Susanto (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini