Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih mandek. Meskipun, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pernah berjanji akan menuntaskan kasus Firli dalam waktu 1-2 bulan awal 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan tak heran akan hal tersebut. Sejak awal, kata dia, Karyoto memang diragukan publik dapat menyelesaikan perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenapa? Karena pada saat penetapan Firli sebagai tersangka, tidak disertai dengan penahanan," ujar pakar yang akrab disapa Castro itu saat dihubungi Tempo, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Padahal, menurut dia, perkara korupsi punya konsekuensi yang lebih besar. Mulai dari tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, bahkan bisa menghilangkan barang bukti.
"Sangat mengherankan Firli ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Makanya kan waktu itu publik mendesak Pak Karyoto sebagai Kapolda menahan Firli," ujar dia.
Castro menyebut, hal itulah yang kemudian memunculkan rasa curiga di tengah-tengah publik. Dia menilai, sejak awal Karyoto memang tak serius sebagai Kepolda untuk menyelesaikan perkara ini.
Ketika itu, kata dia, kuat tudingan bahwa ada semacam tawar-menawar perkara. Pasalnya, mau tidak mau, ada relasi perkara antara KPK dan Polda Metro Jaya yang memungkinkan adanya tawar-menawar di sana.
Selain itu, Firli juga masih bagian dari institusi kepolisian. "Ada kemungkinan tawar-menawar itu mudah dilakukan saat Firli masih berbaju coklat atau dalam pengertian masih berada di bawah institusi kepolisian."
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tentu harus menyelesaikan kasus Firli dengan petunjuk kejaksaan. Menurut dia, kasus ini mandek kemungkinan karena Kapolda dan Firli ada di bawah satu institusi yang sama.
"Kapolda itu sangat mengerti tentang perbuatan Firli, karena mereka pernah satu institusi, sehingga ini juga mungkin yang membuat kasus menjadi berlarut-larut. Tapi bagaimanapun, Kapolda harus menyelesaikannya," kata Fickar kepada Tempo.
Tempo telah berupaya menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak terkait perkembangan penanganan perkara Firli. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada jawaban dari Ade Safri.
Sebelumnya, Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dua mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri dan Alexander Marwata, dalam waktu 1 sampai 2 bulan awal 2025. Pernyataan itu dia sampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2024.
Ketika itu, Karyoto menjawab pertanyaan salah satu jurnalis yang hadir tentang penyelesaian kasus Firli. Karyoto mengatakan, dia sudah memperkirakan akan ada pertanyan itu dan sudah siap menjawab. Seketika, ia meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak untuk berdiri.
"Mana Dirkrimsus?" ucap Karyoto. Ade Safri pun berdiri.
"Buka telinga lebar-lebar, catat. Ini saya suruh berdiri biar semuanya tahu, antara saya dengan dia connect, artinya ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," tutur Karyoto.
Dia lalu menjelaskan, kasus Alexander Marwata masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, kasus Firli Bahuri Penyidik baru selesai satu berkas perkara, masih ada berkas perkara kedua yang belum tuntas. Penyidik, kata dia, masih harus melengkapi empat petunjuk yang bersifat formil.
"Itu hanya crosscheck, dan mudah-mudahan ya kami berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.