Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mencari Hukum Di Ujung Pandang

Simposium hukum perindustrian diadakan di ujung pandang awal nopember. diperlukan hukum perindustrian yang dapat merangsang pertumbuhan industri.(hk)

20 November 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG hadirin menggumam: "Wah, pak Patompo harus bayar royalty pada BPHN nih". Ini tentu bukan gumam sungguh-sungguh, tapi hanya lantaran terpengaruh arus pidato Walikota Ujungpandang itu pada acara malam kesenian menjelang pembukaan Simposium Hukum Perindustrian awal Nopember yang lalu. Walikota Patompo amat berterimakasih, kota binaannya telah dipilih oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk suatu pertemuan ilmiah tentang satu bidang lapangan hukum ekonomi tersebut. Rupanya H.M. Daeng Patompo, walikota yang mengidentikkan dirinya sebagai Ali Sadikin itu, punya strategi pembangunan tersendiri: ia ingin Ujungpandang menjadi kota industri dan pusat kegiatan ekonomi di Indonesia bagian timur. "Ujungpandang harus dapat mengalahkan Surabaya", kata Patompo yang disambut meriah oleh hadirin, yang di antaranya adalah petinggi-petinggi dari Jakarta. Dihadiri lebih 100 peserta dan peninjau, dibahas 14 kertas kerja yang datang dari kalangan Departemen, pengusaha, buruh dan universitas. Simposium yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan ini bertujuan "mengembangkan pemikiran mengenai pembinaan hukum perindustrian dalam rangka menunjang Pembangunan Ekonomi Nasional", seperti yang diucapkan Prof. Tahir Tungadi, Ketua Panitia Penyelenggara Simposium pada pembukaan Simposium. Dipilihnya tema ini oleh BPHN dalam rangka kegiatan ilmiahnya membina hukum nasional yang tepat bagi pembangunan, diperjelas oleh Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja. Dengan menunjuk kepada Repelita Menteri mengatakan "pembangunan industri merupakan bagian penting dari pembangunan ekononi negara-negara di dunia". Sedangkan Menteri Perindustrian M. Jusuf, yang sambutannya dibacakan oleh Sekjen Departemen, menyampaikan pokok pengarahan bagi perjalanan simposium. Menurutnya, pertama, tertib hukum di bidang perindustrian harus menghasilkan keserasian dalam tindak berbagai instansi yang berkepentingan. Di sini dirasakan perlunya pembidangan hukum perindustrian yang jelas. Kedua, tujuan utama pengembangan industri adalah tidak hanya dalam bentuk peningkatan pendapatan masyarakat, tapi juga perlu disertai pemerataan pendapatan, serta pertumbuhan yang seimbang, baik antar sektor ekonomi, maupun antar daerah. Dalam hal ini perlu dicegah hal-hal yang menghambat industri, seperti masalah monopoli, persaingan tak wajar pengalihan teknologi dengan syarat-syarat yang terlalu mengikat. Juga perlu difikirkan cara melindungi kepentingan pihak Indonesia dalam perjanjian internasional di bidang industri. Ketiga, pembinaan industri harus diarahkan pada pertumbuhan industri yang sehat melalui pemupukan segala dana dan daya. Dan keempat, pengawasan industri dilaksanakan dalam rangka mengarahkan kegiatan industri sehingga benar-benar sesuai dengan kepentingan Pemerintah dan masyarakat. Air Dan Udara Menteri Kehakiman sementara itu mencoba menyadarkan bahwa hukum adalah seperangkat kaedah yang merupakan konstitusi prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam konstitusi. Di samping mempertimbangkan hal itu, menurut Menteri hukum perindustrian harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang menyangkut kehidupan ekonomi bangsa, dan secara khusus memperhitungkan perkembangan dalam bidang industri. Situasi ini kemudian harus dikaitkan dengan perkembangan-perkembangan ilmiah yang menyangkut bidang tersebut. "Inilah pula yang menjadi alasan mengapa Badan Pembinaan Hukum Nasional mengundang semua Departemen, pihak pengusaha serta kalangan ilmiah berpartisipasi dalam Simposium", ujar Menteri Mochtar. Bercermin dari perkembangan industri yang pesat di benua seberang, industri punya implikasi-implikasi lain. Seperti yang dikatakan Gubernur Achmad Lamo, di samping memberikan berbagai macam keuntungan, aneka kerugian dapat pula ditimbulkan oleh pembangunan industri. Ia menyebut pengotoran air dan udara, lapangan kerja yang menyempit dan lain-lain yang merugikan masyarakat. Yang diperlukan sekarang, kata Gubernur adalah industri yang menguntungkan, bukan merugikan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut "diperlukan adanya peraturan-peraturan atau hukum perindustrian yang dapat merangsang dan mendorong pertumbuhan satu bagian dari sektor ekonomi tersebut". Tepat pula ketika Gubernur menilai kegunaan rangkap dari simposium: kegunaan bagi pengembangan industri dan arti bagi pembangunan hukum sendiri. Belakang Rumah Sesuai dengan bentuk pertemuan ilmiahnya. Simposium hanya mengumpulkan pokok-pokok fikiran secara umum untuk kemudian dibahas sampai ke tafsil-tafsilnya dalam suatu Seminar. Pokok-pokok itu sudah disarikan oleh Panitia dan dibacakan oleh Teuku M. Radhie SH, Ketua Panitia Pengarah pada penutupan Simposium di halaman belakang rumah Walikota Patompo. Setelah pembebaruan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menjadi BPHN dua tahun lalu, badan itu tampak semakin aktif. Sederetan pertemuan ilmian dalam berbagai bentuk telah dan akan dilakukan. Gagasan untuk juga menyelenggarakan pertemuan-pertemuan tersebut di universitas-universitas daerah tentulah merupakan angin baik buat mereka. Sebaliknya kesempatan itu dapat dimanfaatkan oleh orang Pusat untuk memahami peri kehidupan daerah, yang dalam hal tertentu amat banyak berbeda dengan Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus