SEORANG hadirin menggumam: "Wah, pak Patompo harus bayar royalty
pada BPHN nih". Ini tentu bukan gumam sungguh-sungguh, tapi
hanya lantaran terpengaruh arus pidato Walikota Ujungpandang itu
pada acara malam kesenian menjelang pembukaan Simposium Hukum
Perindustrian awal Nopember yang lalu. Walikota Patompo amat
berterimakasih, kota binaannya telah dipilih oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional untuk suatu pertemuan ilmiah tentang
satu bidang lapangan hukum ekonomi tersebut. Rupanya H.M. Daeng
Patompo, walikota yang mengidentikkan dirinya sebagai Ali
Sadikin itu, punya strategi pembangunan tersendiri: ia ingin
Ujungpandang menjadi kota industri dan pusat kegiatan ekonomi di
Indonesia bagian timur. "Ujungpandang harus dapat mengalahkan
Surabaya", kata Patompo yang disambut meriah oleh hadirin, yang
di antaranya adalah petinggi-petinggi dari Jakarta.
Dihadiri lebih 100 peserta dan peninjau, dibahas 14 kertas kerja
yang datang dari kalangan Departemen, pengusaha, buruh dan
universitas. Simposium yang diselenggarakan oleh BPHN
bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Pemerintah Daerah
Sulawesi Selatan ini bertujuan "mengembangkan pemikiran mengenai
pembinaan hukum perindustrian dalam rangka menunjang Pembangunan
Ekonomi Nasional", seperti yang diucapkan Prof. Tahir Tungadi,
Ketua Panitia Penyelenggara Simposium pada pembukaan Simposium.
Dipilihnya tema ini oleh BPHN dalam rangka kegiatan ilmiahnya
membina hukum nasional yang tepat bagi pembangunan, diperjelas
oleh Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja. Dengan menunjuk
kepada Repelita Menteri mengatakan "pembangunan industri
merupakan bagian penting dari pembangunan ekononi negara-negara
di dunia". Sedangkan Menteri Perindustrian M. Jusuf, yang
sambutannya dibacakan oleh Sekjen Departemen, menyampaikan pokok
pengarahan bagi perjalanan simposium. Menurutnya, pertama,
tertib hukum di bidang perindustrian harus menghasilkan
keserasian dalam tindak berbagai instansi yang berkepentingan.
Di sini dirasakan perlunya pembidangan hukum perindustrian yang
jelas. Kedua, tujuan utama pengembangan industri adalah tidak
hanya dalam bentuk peningkatan pendapatan masyarakat, tapi juga
perlu disertai pemerataan pendapatan, serta pertumbuhan yang
seimbang, baik antar sektor ekonomi, maupun antar daerah. Dalam
hal ini perlu dicegah hal-hal yang menghambat industri, seperti
masalah monopoli, persaingan tak wajar pengalihan teknologi
dengan syarat-syarat yang terlalu mengikat. Juga perlu
difikirkan cara melindungi kepentingan pihak Indonesia dalam
perjanjian internasional di bidang industri. Ketiga, pembinaan
industri harus diarahkan pada pertumbuhan industri yang sehat
melalui pemupukan segala dana dan daya. Dan keempat, pengawasan
industri dilaksanakan dalam rangka mengarahkan kegiatan industri
sehingga benar-benar sesuai dengan kepentingan Pemerintah dan
masyarakat.
Air Dan Udara
Menteri Kehakiman sementara itu mencoba menyadarkan bahwa hukum
adalah seperangkat kaedah yang merupakan konstitusi
prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam konstitusi. Di samping
mempertimbangkan hal itu, menurut Menteri hukum perindustrian
harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang menyangkut
kehidupan ekonomi bangsa, dan secara khusus memperhitungkan
perkembangan dalam bidang industri. Situasi ini kemudian harus
dikaitkan dengan perkembangan-perkembangan ilmiah yang
menyangkut bidang tersebut. "Inilah pula yang menjadi alasan
mengapa Badan Pembinaan Hukum Nasional mengundang semua
Departemen, pihak pengusaha serta kalangan ilmiah berpartisipasi
dalam Simposium", ujar Menteri Mochtar.
Bercermin dari perkembangan industri yang pesat di benua
seberang, industri punya implikasi-implikasi lain. Seperti yang
dikatakan Gubernur Achmad Lamo, di samping memberikan berbagai
macam keuntungan, aneka kerugian dapat pula ditimbulkan oleh
pembangunan industri. Ia menyebut pengotoran air dan udara,
lapangan kerja yang menyempit dan lain-lain yang merugikan
masyarakat. Yang diperlukan sekarang, kata Gubernur adalah
industri yang menguntungkan, bukan merugikan masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut "diperlukan adanya
peraturan-peraturan atau hukum perindustrian yang dapat
merangsang dan mendorong pertumbuhan satu bagian dari sektor
ekonomi tersebut". Tepat pula ketika Gubernur menilai kegunaan
rangkap dari simposium: kegunaan bagi pengembangan industri dan
arti bagi pembangunan hukum sendiri.
Belakang Rumah
Sesuai dengan bentuk pertemuan ilmiahnya. Simposium hanya
mengumpulkan pokok-pokok fikiran secara umum untuk kemudian
dibahas sampai ke tafsil-tafsilnya dalam suatu Seminar.
Pokok-pokok itu sudah disarikan oleh Panitia dan dibacakan oleh
Teuku M. Radhie SH, Ketua Panitia Pengarah pada penutupan
Simposium di halaman belakang rumah Walikota Patompo.
Setelah pembebaruan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menjadi
BPHN dua tahun lalu, badan itu tampak semakin aktif. Sederetan
pertemuan ilmian dalam berbagai bentuk telah dan akan dilakukan.
Gagasan untuk juga menyelenggarakan pertemuan-pertemuan tersebut
di universitas-universitas daerah tentulah merupakan angin baik
buat mereka. Sebaliknya kesempatan itu dapat dimanfaatkan oleh
orang Pusat untuk memahami peri kehidupan daerah, yang dalam hal
tertentu amat banyak berbeda dengan Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini