Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Operasi 902, Vonis Pertama

Si ban tjong alias robby karompis penyelundup porselin terjaring operasi pemberantasan penyelundupan 902. bea cukai yang harus dibayar rp 883 juta hanya dibayar rp 8 juta. divonis 17 tahun. (hk)

20 November 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR 9 bulan setelah Presiden memerintankan tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal bulan ini menghukum Si Ban Tjong alias Robby Karompis. Terdakwa ini terbukti bersalah memasukkan porselin ke Indonesia dengan bea masuk hanya Rp 8 juta. Sedangkan seharusnya ia membayar Rp 883 juta lebih. Untuk mendapatkan keringanan bea masuk tersebut Robby menyuap beberapa pejabat bea cukai. Jaksa Kemal Ahmadsyah SH sebelumnya meminta hukuman seumur hidup untuk Robby. Namun Majelis Hakim, yang terdiri dari Moh. Sumadiyono SH, David Ollie SH dan JZ Loudoe SH, menjatuhkan hukuman lebih ringan. Untuk tindak pidana subversi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana ekonomi Robby diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atau kurungan selama 6 bulan. Hakim menilai, perbuatan terdakwa mengandung unsur subversi ekonomi. Subversi politiknya tidak terungkap dalam persidangan ini yang meringankan terdakwa hanya usianya yang muda, sikap sopan dan belum pernah dihukum. Namun terdakwa yang berusia 33 tahun tidak menunjukkan penyesalan, malah selalu melemparkan pada aparat bea cukai saja. Inilah yang menambah berat hukumannya. Persidangan Robby merupakan yang paling cepat di antara 3 berkas perkara dalam gelombang pertama hasil Operasi 902. Sejak Presiden menginstruksikan pemberantasan pcnyelundupan 9 Pebruari lalu banyak penyelundup yang kena jaring Operasi 902 dan dikirim ke Nusakambangan. Gelombang pertama selain Robby juga diajukan Penny Cahyadi, Siauw Min Kong dan Suhartono. Proses Penny baru sampai taraf tuntutan menjelang pembelaan. Hukuman bagi Siauw Min Kong dan Suhartono baru bakal dijatuhkan bulan depan sebab Hakim Ketua Chabib Syarbini SH sedang menunaikan ibadah haji. Terhadap putusan yang baru saja diterimanya, Robby menyatakan naik banding. Sikap yang sama juga diratakan oleh Jaksa Kemal SH. Mereka berdua tidak puas atas putusan hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus