Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mencari Mr.Go

Go Han Sia, 42, alias Mr.Go, penyelundup ulung pasir timah di riau gagal ditangkap dan melarikan diri ke Singapura. Keempat anak buahnya diadili setelah menunggu setahun sejak larinya Mr.go. (krim)

2 September 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIAPA yang patut disebut raja penyelundup dari Riau? Dulu memang disebut-sebut nama A Kwang alias Maladi, singkek berumur 40 tahun, dari Belakang Padang di Pulau Batam. Untuk menyergapnya, awal 1977, Operasi Selam dari Tim 902 mengerahkan kekuatan secara tidak tanggung-tanggung. Sebuah helikopter, pesawat amphibi, dua pesawat piper Navayo dan sebuah kapal cepat BC-1002 membantu lebih dari selusin personil dengan di antaranya beberapa orang tentara komando. A Kwang memang tak berkutik menghadapi sergapan mirip dalam adegan film itu. Ia tertangkap bersama Yap Sam Meng. Hanya, dari gudang A Kwang, Tim 902 tidak memperoleh bukti sehebat yang diharap dengan operasi yang melibatkan kekuatan dari pusat itu. Yang diperoleh hanyalah beberapa puluh karung gambir, kopi, getah, paku besi, kecap, karet mentah, 2 mesin kapal Johson kecil dan sebuah perahu motor ukuran 5 ton. Tak Royal Lagi Setelah itu kabar mengenai A Kwang pun, yang semula dinobatkan jadi raja penyelundup dari Riau, amblas. Hingga kini perkaranya, yang diharapkan akan terungkap secara luar biasa, belum juga muncul di pengadilan. Belajar dari pengalaman menggerebek A Kwang, operasi anti penyelundupan b rikutnya, dengan sasaran Mr Go yang dianggap mengotaki segala kegiatan penyelundupan di Riau, tidak begitu royal mengumbar kekuatannya. Tak ada orang pusat terjun langsung menguber Mr Go. Operasi yang dipimpin oleh Tarumaselly, Kepala Wilayah II BC di Karimun, bekerja tanpa heli atau amphibi. Sasarannya Go Han Sia (42 tahun) alias Mr Go itu, di Rejai-Kecamatan Senayang, adalah buruan dari daftar hitam 902 yang disangka penyelundup ulung pasir timah. Namun Tarumaselly tak beruntung. Walaupun operasinya tak kurang mendadak dan mengejutkan, tapi gerakannya cukup memberi peluang bagi Mr Go untuk angkat kaki dari Rejai. Tim Tarumaselly hanya menemui rumah dan gudang yang tak seberapa isinya. Hanya 252 lusin payung, beberapa kardus sabun dan beberapa barang kelontong saja yang dapat disita. Untuk menutup kekecewaan, beberapa orang anak buah Go yang ketinggalan di sana dipungut. Yaitu 4 orang awak kapal yang segera pula dikirim ke markas 902 di Kejaksaan Agung, Jakarta. Tapi, menurut penjabat Kejaksaan Agung, ke 4 anak buah Mr Go itu tak berarti apa-apa bagi mereka. Dalam kawat yang mengantar pengembalian ke 4 orang itu ke Riau, disebutkan orang-orang itu tak patut di-902-kan. Cukup diancam saja dengan pasal-pasal perundang-undangan biasa saja. Tentu saja hal itu merupakan tamparan yang cukup sengit bagi jerih-payah Tarumaselly dkk. Amrin de Bur Ke mana Mr Go sendiri? Dari berbagai cerita para pedagang, yang mondar-mandir ke Singapura, katanya Mr Go ada di sana. Dia lolos dari mata petugas imigrasi dan kabur ke Singapura begitu mengetahui Tim Tarumaselly bergerak meninggalkan Tanjung Balai Karimun. Karena biangnya belum juga tertangkap, maka ke 4 anak buah Mr Go sampai harus lebih dari setahun berada dalam tahanan. Baru pertengahan bulan lalu mereka memperoleh kesempatan menghadap hakim. Pengadilan, yang dipimpin oleh Hakim Amrin de Bur, tak banyak direpotkan oleh para tersangka. Dengan mudah mereka memang terbukti bersalah membantu Go menyelundupkan barang ke Singapura. Tapi, katanya. mereka baru sekali saja membawa pasir timah ke sana. Abdullah bin Lamet, Mahadi, Sutrisno dan Hwa A Cung, masing-masing dihukum antara 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan. Bulan ini juga mereka sudah boleh berlebaran di rumah. Tinggal Mr Go yang masih ditunggu. Tapi, menurut rekan pedagang di sana, sebenarnya Go kepingin juga pulang. Hanya ia takut di buang ke Pulau Nusakambangan. "Kalau ada pengacara yang mau membantunya di bidang hukum, ia mau kembali ke mari," kata seorang sahabat Go. Siapa mau membantu, silakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus