SIAPA yang patut disebut raja penyelundup dari Riau? Dulu memang
disebut-sebut nama A Kwang alias Maladi, singkek berumur 40
tahun, dari Belakang Padang di Pulau Batam. Untuk menyergapnya,
awal 1977, Operasi Selam dari Tim 902 mengerahkan kekuatan
secara tidak tanggung-tanggung. Sebuah helikopter, pesawat
amphibi, dua pesawat piper Navayo dan sebuah kapal cepat BC-1002
membantu lebih dari selusin personil dengan di antaranya
beberapa orang tentara komando.
A Kwang memang tak berkutik menghadapi sergapan mirip dalam
adegan film itu. Ia tertangkap bersama Yap Sam Meng. Hanya, dari
gudang A Kwang, Tim 902 tidak memperoleh bukti sehebat yang
diharap dengan operasi yang melibatkan kekuatan dari pusat itu.
Yang diperoleh hanyalah beberapa puluh karung gambir, kopi,
getah, paku besi, kecap, karet mentah, 2 mesin kapal Johson
kecil dan sebuah perahu motor ukuran 5 ton.
Tak Royal Lagi
Setelah itu kabar mengenai A Kwang pun, yang semula dinobatkan
jadi raja penyelundup dari Riau, amblas. Hingga kini perkaranya,
yang diharapkan akan terungkap secara luar biasa, belum juga
muncul di pengadilan.
Belajar dari pengalaman menggerebek A Kwang, operasi anti
penyelundupan b rikutnya, dengan sasaran Mr Go yang dianggap
mengotaki segala kegiatan penyelundupan di Riau, tidak begitu
royal mengumbar kekuatannya. Tak ada orang pusat terjun langsung
menguber Mr Go. Operasi yang dipimpin oleh Tarumaselly, Kepala
Wilayah II BC di Karimun, bekerja tanpa heli atau amphibi.
Sasarannya Go Han Sia (42 tahun) alias Mr Go itu, di
Rejai-Kecamatan Senayang, adalah buruan dari daftar hitam 902
yang disangka penyelundup ulung pasir timah.
Namun Tarumaselly tak beruntung. Walaupun operasinya tak kurang
mendadak dan mengejutkan, tapi gerakannya cukup memberi peluang
bagi Mr Go untuk angkat kaki dari Rejai.
Tim Tarumaselly hanya menemui rumah dan gudang yang tak seberapa
isinya. Hanya 252 lusin payung, beberapa kardus sabun dan
beberapa barang kelontong saja yang dapat disita. Untuk menutup
kekecewaan, beberapa orang anak buah Go yang ketinggalan di sana
dipungut. Yaitu 4 orang awak kapal yang segera pula dikirim ke
markas 902 di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tapi, menurut penjabat Kejaksaan Agung, ke 4 anak buah Mr Go itu
tak berarti apa-apa bagi mereka. Dalam kawat yang mengantar
pengembalian ke 4 orang itu ke Riau, disebutkan orang-orang itu
tak patut di-902-kan. Cukup diancam saja dengan pasal-pasal
perundang-undangan biasa saja. Tentu saja hal itu merupakan
tamparan yang cukup sengit bagi jerih-payah Tarumaselly dkk.
Amrin de Bur
Ke mana Mr Go sendiri? Dari berbagai cerita para pedagang, yang
mondar-mandir ke Singapura, katanya Mr Go ada di sana. Dia lolos
dari mata petugas imigrasi dan kabur ke Singapura begitu
mengetahui Tim Tarumaselly bergerak meninggalkan Tanjung Balai
Karimun.
Karena biangnya belum juga tertangkap, maka ke 4 anak buah Mr Go
sampai harus lebih dari setahun berada dalam tahanan. Baru
pertengahan bulan lalu mereka memperoleh kesempatan menghadap
hakim. Pengadilan, yang dipimpin oleh Hakim Amrin de Bur, tak
banyak direpotkan oleh para tersangka. Dengan mudah mereka
memang terbukti bersalah membantu Go menyelundupkan barang ke
Singapura. Tapi, katanya. mereka baru sekali saja membawa pasir
timah ke sana.
Abdullah bin Lamet, Mahadi, Sutrisno dan Hwa A Cung,
masing-masing dihukum antara 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4
bulan. Bulan ini juga mereka sudah boleh berlebaran di rumah.
Tinggal Mr Go yang masih ditunggu. Tapi, menurut rekan pedagang
di sana, sebenarnya Go kepingin juga pulang. Hanya ia takut di
buang ke Pulau Nusakambangan. "Kalau ada pengacara yang mau
membantunya di bidang hukum, ia mau kembali ke mari," kata
seorang sahabat Go. Siapa mau membantu, silakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini