Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Kerangkeng Malaikat Pencabut Nyawa  

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tak kunjung menuntaskan penyidikan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Turut melibatkan keluarga.

12 Maret 2022 | 00.00 WIB

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/Tangkapan Layar Youtube.com/ Tiorita Rencana
Perbesar
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/Tangkapan Layar Youtube.com/ Tiorita Rencana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Polisi tak kunjung mengungkap otak kejahatan kerangkeng manusia di rumah Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin

  • Tiga penghuni kerangkeng tewas setelah disiksa.

  • Putra sulung Terbit diduga ikut menyiksa para tahanan.

RAPAT itu hanya digelar selama satu jam pada Selasa, pukul 12.00, 2 Maret lalu. Setengah jam sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mendadak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membahas perkembangan investigasi kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Kedua lembaga memaparkan temuan nyaris serupa: terjadi kejahatan berat dan pelanggaran kemanusiaan terhadap ratusan orang yang pernah menghuni kerangkeng. Terbit diduga menjadi otak pembuatan terungku dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkotik. Ia juga ditengarai melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia, polisi, dan anak kandungnya, Dewa Perangin-Angin, untuk mengelola kerangkeng.

Pertemuan di kantor Menteri Mahfud turut mengungkap tiga penghuni tewas selama mendekam di kerangkeng. Fakta ini diperoleh tim Komnas HAM dan LSPK yang mengunjungi kerangkeng milik Bupati Langkat itu pada 26 dan 27 Januari 2022.
(Baca: Cerita Saksi Perbudakan di Rumah Bupati Langkat)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, yang diundang dalam rapat tersebut, menyampaikan kerisauan terhadap jalannya penyelidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hampir dua bulan berlalu, polisi tak kunjung menetapkan satu pun tersangka kasus kerangkeng manusia. “Kami mendesak agar penyidikan kasus ini dipercepat,” ujarnya pada Senin, 7 Maret lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus