Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengenal Apa Itu Wajib Lapor di Kepolisian

Polisi hanya memberlakukan wajib lapor bagi pesinetron Cassandra Angelie. Walau begitu, polisi menyatakan bahwa status Cassandra tersangka.

4 Januari 2022 | 09.02 WIB

Pada Kami 30 Desember 2021 malam, Cassandra Angelie diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, terkait kasus prostitusi. FOTO/Instagram
Perbesar
Pada Kami 30 Desember 2021 malam, Cassandra Angelie diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, terkait kasus prostitusi. FOTO/Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan bahwa polisi tidak menahan Cassandra Angelie melainkan wajib lapor. 

Pemain
sinetron itu diduga terlibat dalam kasus praktik prostitusi online.

Hal ini karena Cassandra Angelie bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga menjadi korban.

Polda Metro Jaya hanya memberlakukan wajib lapor bagi Cassandra Angelie. Walau begitu, Zulpan menyatakan bahwa status Cassandra adalah tersangka. Sebelumnya, Casandra ditangkap oleh polisi pada Rabu, 29 Desember 2021 di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat.

Namun, tahukah Anda apa itu wajib lapor dan bagaimana penerapannya?

Wajib lapor kepada kepolisian adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Aturan penangguhan penahan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakin, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Jajarannya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R. ANTARA/Reno Esnir

Dalam pasal tersebut terdapat frasa “syarat yang ditentukan” dan yang dimaksud dengan itu adalah wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Secara singkat, wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan keapda tersangka atau terdakwa saja.

Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka.

Baca : Kepatuhan DPR Sampaikan LHKPN Turun, Harta Kekayaan Apa Saja Wajib Lapor?

EIBEN HEIZIER

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus