Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengenal Hak-hak Anak yang Menjalani Peradilan Pidana

Pasal 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur apa-apa saja hak setiap anak yang menjalani proses peradilan pidana.

4 Maret 2023 | 07.24 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Perbesar
Mario Dandy dan AGH. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kini menetapkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dirinya tidak disebut sebagai tersangka karena masih berada di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak berusia 14-18 tahun sudah bisa dipidana. Mereka dianggap sudah mampu mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang telah dilakukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anak dalam usia tersebut sudah bisa ditahan dan divonis hukuman penjara. Tetapi, lama hukuman penjara dikurangi setengah dari hukuman penjara bagi orang dewasa. Selain itu, Pasal 3 UU SPPA turut mengatur apa-apa saja hak setiap anak yang menjalani proses peradilan pidana.

Berikut hak-hak anak yang menjalani peradilan pidana:

a. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan 
sesuai dengan umurnya;

b. Dipisahkan dari orang dewasa;

c. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d. Melakukan kegiatan rekreasional;

e. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya;

f. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

g. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h. Memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i. Tidak dipublikasikan identitasnya;

j. Memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;

k. Memperoleh advokasi sosial;

l. Memperoleh kehidupan pribadi;

m. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

n. Memperoleh pendidikan;

o. Memperoleh pelayanan kesehatan; 

p. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Selanjutnya, anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:

a. Mendapat pengurangan masa pidana;

b. Memperoleh asimilasi;

c. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga;

d. Memperoleh pembebasan bersyarat;

e. Memperoleh cuti menjelang bebas;

f.  Memperoleh cuti bersyarat; dan

g. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak-hak tersebut diberikan kepada anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan undang-undang. 

DELFI ANA HARAHAP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus