LETNAN Kolonel Penerbang Steven Adam jelas dibunuh oleh sindikat narkotik, komplotannya sendiri. Bekas pilot helikopter kepresidenan pada zaman Soekarno yang terakhir menjadi pervira penuntun di Sekolah Staf TNI AU, Jahrta, itu mulanya mengancam karena piutangnya sebesar Rp 50 juta tak juga dilunasi. Sebelum ancaman dilaksanakan, kompanyonnya ternyata lebih dahulu menembaknya mati, dinihari 29 Mei 1983 lalu, di rumahnya di Cimanggu, Bogor. Tujuh orang terdakwa, yang oleh jaksa dituduh terlibat membunuh perwira yang tengah dipromosikan menjadi atase militer di AS itu, kini diadili di Pengadilan Negeri Bogor. Joni Sembiring, 51, dituduh menembak dengan pistol yang dipinjamnya dari Kapten Nicodemus Toasuun. Nico sendiri, bekas kepala Bagian Operasi Polres Bogor sudah divonis 18 tahun penjara dan dipecat sebagai polisi. Pengadilan militer menyatakan ia bersalah, terlibat membunuh Steven, yang sebelumnya biasa menyuplai narkotik baginya. Selain Joni, diadili juga Robert dan adiknya, Wallen, serta Leonardus, Hilal, Benny dan Awang. Robert, pekan lalu, baru divonis, dalam kasus jual beli ganja, 9 tahun penjara di Bandung, sedangkan Leonardus dihukum 4 tahun karena terbukti menguasai senata api gelap. "Saya tak bersalah. Saya terpaksa mengaku, karena tak tahan siksaan. Saya sudah tua dan sudah lama tobat," kata Joni kepada TEMPO. la, juga keenam rekannya, mengaku punya alibi: saat pembunuhan mereka berada di tempat lain. Tapi, kata jaksa, kebenaran alibi itu nanti bisa diuji di persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini