Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi ngamuk

Ny. Nur Laila, 30, mengungsi ke Jakarta menghindari ancaman dari seorang polisi, letnan dua Mustafa. Mustafa telah menipu Nur dengan memberi cek mundur pada transaksi jual beli. (krim)

8 Desember 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CITRA kepolisian lagi-lagi dirusakkan anggotanya sendiri. Nyonya Nur Laila, seorang penduduk Ujungpandang, akhir bulan lalu terpaksa mengungsi ke Jakarta karena merasa keselamatannya terancam oleh seorang perwira pertama polisi di kota itu, Letnan Dua Mustafa. Wanita itu mengaku diancam akan dibunuh gara-gara ia menagih utang kepada oknum polisi itu. Nur, 30, ibu empat anak, sehari-harinya bersama suaminya, Nur Yasin, berdagang bahan bangunan di Jalan Butung. Suatu hari, awal September lalu, ia didatangi Mustafa yang bermaksud membeh bahan bangunan. Transaksi pun terjadi dan Nur menerima selembar cek mundur senilai Rp 2.750.000. Tapi, ketika Nur hendak menguangkan ceknya pada hari jatuh tempo, ternyata cek itu kosong alias tidak ada dananya. Setelah itu usaha Nur menagih selalu gagal. Wanita itu rupanya nekat. Ia menyita beras dan gula yang hendak diantarpulaukan Mustafa. Tapi ia harus menerima akibatnya. Mustafa dan temannya, Mansyur, mendatangi rumahnya. Kedua tamu tidak diundang itu menjungkirbalikkan perabot yang ada di rumah itu. Kabel telepon dipotong. "la mengancam akan membunuh seluruh keluarga saya, bila suami saya berani mengadukan kejadian itu," kata Nur. Nur memang lolos dengan cara melompat dari loteng rumahnya ke loteng rumah tetangganya. Malam itu juga ia mengadu ke Pom ABRI. Tapi, yang membuat ia merasa terancam, ternyata Mustafa masih bebas di luaran setelah peristiwa itu. Itulah sebabnya, 20 November lalu, dengan KM Kerina ia lari ke Jakarta meninggalkan suami dan anak-anaknya. Ia bersembunyi di rumah pamannya, seorang anggota DPR, Brigadir Jenderal Soedarsono. Mustafa menolak memberi keterangan, karena dilarang atasannya. Ia sudah diperiksa provost dan membuat pernyataan tidak akan mengganggu keluarga Nur lagi. Selain itu, kata sebuah sumber, Mustafa telah menjalani "hukuman disiplin" selama 14 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus