Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menjaga Aset Djoko tak Lepas

Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan penunggu rumah Djoko mendiami rumah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi itu, yang kini dirampas negara. Sudah diantisipasi jika ada permainan yang bermaksud menggasak aset-aset itu.

9 September 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terletak di permukiman padat penduduk di Kampung Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiga rumah kontrakan itu tak pernah sepi peminat. Berjejer menghadap selatan, luasnya masing-masing tak lebih dari 50 meter persegi. Bentuknya sama, hanya warnanya yang membedakan. Yang satu pink, dua lainnya hijau terang. Di dalam rumah, pengontrak memberi sekat—dengan tripleks dan gordin—menurut kebutuhan: untuk kamar tidur, ruang makan, dan ruang tamu. Ada pula yang menyulap bagian depan menjadi garasi sepeda motor, yang lain untuk tempat gerobak mi ayam. "Kontrakan itu selalu penuh, hampir tak pernah kosong," ujar Endang Kosasih, Ketua RT 07, kepada Tempo pekan lalu. Bangunan itu memang masuk wilayah RT 7 RW 5. Harga sewa rumah itu per bulan Rp 900 ribu.

Setahu Endang, tiga kontrakan tersebut milik Mahdiana, salah satu istri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terpidana kasus korupsi proyek simulator kemudi. Mahdiana membeli kontrakan itu pada 2007 seharga Rp 186 juta. Di RT yang sama, Mahdiana masih memiliki dua kontrakan lain. "Semuanya ada tujuh pintu," ujar Endang.

Beberapa petugas KPK pernah mendatangi kontrakan itu. Kendati tidak memasang tanda penyitaan, petugas memberi tahu Endang bahwa kontrakan itu dalam status sitaan. Sehari-hari yang berhubungan dengan para pengontrak adalah Sholelah, tante Mahdiana yang tinggalnya tak jauh dari situ.

Sementara rumah kontrakan dijaga sang tante, lain lagi dengan sebuah bangunan megah di Jalan Warung Jati Barat—masih di sekitar Pasar Minggu— yang juga milik Mahdiana. Bangunan bernilai sekitar Rp 6,4 miliar yang dulunya dikenal dengan nama Cla Salon Body Treatment dan D'Class Resto itu kini sehari-hari dijaga seorang petugas keamanan yang dibayar Djoko. Seperti tiga rumah kontrakan itu, bangunan ini juga disita KPK. Baik Endang maupun penghuni kontrakan Mahdiana mengaku tidak tahu bahwa pengadilan sudah memutuskan rumah tersebut disita negara. Bahkan salah satu penghuninya terlihat terkejut saat mengetahui rumah yang ia diami selama ini dalam status sitaan. "Pemilik kontrakan selama ini tidak pernah bilang bahwa rumah ini akan disita," katanya.

Berbeda dengan rumah kontrakan yang berpenghuni, sejumlah properti yang diduga milik Djoko yang disita KPK kini kondisinya menyedihkan: kumuh dan tak terawat. Misalnya aset yang terletak di Yogya dan Solo. Saat Tempo mendatangi rumah Djoko di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, halaman depan rumah terlihat berantakan. Rumput liar tumbuh subur. Sampah kertas berse­rakan dan aneka perabot rumah tak terpakai terserak di sana-sini. Terparkir pula tujuh wahana mainan anak-anak yang biasa disebut odong odong seukuran becak. Mainan itu diletakkan di halaman rumah yang nilainya ditafsir sekitar Rp 2 miliar itu, bersebelahan dengan sepeda motor dan sebuah mobil pick-up.

Suprianto, warga yang tinggal di dekat rumah Djoko, bercerita, sejak rumah itu dalam status sitaan, bangunan tersebut dipergunakan penduduk sekitar. "Penggunaan rumah itu sudah setahu KPK," katanya. Rumah itu kini ditempati sejumlah orang yang sehari-hari mencari nafkah dengan menyewakan odong-odong. "Kami syukuran 17 Agustus juga di situ," ujar Suprianto.

Kondisi serupa terlihat di rumah milik Djoko di Laweyan, Solo. Rumah dengan luas tanah sekitar 3.000 meter persegi itu tampak kotor. Rumputnya mulai meninggi. Kendati demikian, menurut Suharto, seorang warga setempat, rumah itu masih didiami seorang penjaga rumah bersama keluarganya. Setiap malam lampu di rumah tersebut juga masih menyala meski tidak seterang saat belum disita KPK.

Menurut Suharto, KPK memang masih mengizinkan penjaga rumah menunggui rumah itu. "Asal tidak merusak bangunan atau memindahkan barang-barang ke tempat lain," katanya. Suharto mengaku ikut diminta menjadi saksi saat KPK menyita rumah tersebut pada Februari lalu.

1 1 1

Bangunan salon dan resto serta rumah kontrakan Mahdiana hanya segelintir dari aset Djoko Susilo yang dirampas negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa pekan lalu memerintahkan jaksa KPK merampas 54 aset Djoko Susilo yang diperolehnya selama 2003-2010. Dari jumlah itu, 34 berupa tanah dan bangunan. Sisanya berupa mobil, uang, dan benda berharga lainnya. Sedangkan tiga aset lain dikembalikan karena diperoleh sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan pada 2002. Yang dikembalikan itu sebuah rumah di kawasan Tanjungmas, Jakarta Selatan, dan dua mobil.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan putusan hakim tentang perampasan aset ini "menarik". Pasalnya, jumlah aset sitaan dari kasus ini sangat besar. Nilainya, berdasarkan perhitungan nilai jual obyek pajak (NJOP), sekitar Rp 120 miliar. Namun di pasar nilainya diperkirakan Rp 240 miliar. "Itu masih angka yang moderat, karena biasanya harga jualnya tiga kali NJOP," ujarnya. Sebagai perbandingan, tahun lalu KPK hanya berhasil merampas Rp 21 miliar harta koruptor untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun itu bukan berarti soal rampas-merampas ini sudah selesai. KPK masih harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. KPK sendiri akan mengajukan permohonan banding karena merasa hukuman terhadap mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini, yang divonis 10 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun, tidak memenuhi rasa keadilan. "Kami ingin agar hukuman ini menjadi hukuman yang monumental," katanya.

Saat ini KPK hanya berupaya agar aset-aset Djoko Susilo tak lari ke tangan orang lain. Bambang mengatakan sudah "memagari" aset Djoko Susilo ini. Untuk menghindari gugatan pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan atas aset-aset ini, menurut dia, KPK sudah mengantisipasinya. "Kami sudah memanggil 161 saksi untuk memverifikasi aset-aset itu milik Djoko Susilo," ­katanya.

KPK, menurut Bambang, sudah mengantisipasi kemungkinan adanya permainan untuk menggasak aset yang kini dirampas negara itu. Praktek ini, menurut dia, mulai muncul dengan menggunakan jasa gate­keeper, orang yang memiliki keahlian mengalihkan aset bermasalah. "Coba saja kalau ada yang berani, kami bisa menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena menghalang-halangi persidangan," katanya.

Saat ini, menurut dia, KPK tinggal menunggu putusan ini berkekuatan tetap. Setelah itu, KPK akan membentuk tim lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Soal pemeliharaannya, Bambang mengatakan akan membiarkan aset itu ditempati penunggunya saat ini. KPK, kata dia, tak akan menjaganya secara khusus. "Kami tidak memiliki anggaran untuk itu."

Ahmad Rafiq (Solo), Pribadi Wicaksono (Yogyakarta), Febriyan, Khairul Anam, Nur Alfiyah (Jakarta)


Total aset Djoko Susilo yang dirampas: 54 item. Terdiri atas:

  • 38 bangunan dan tanah tersebar di beberapa kota, antara lain 3 SPBU di Kendal, Bogor, dan Jakarta Utara, serta 2 apartemen di Bali dan Jakarta.
  • 9 kendaraan bermotor: 4 bus, 1 jip Wrangler, 1 Toyota Harrier, 1 Serena Highway Star, 1 Toyota Rush, dan 1 Isuzu van diesel.
  • Uang Rp 7,609 miliar + US$ 14.637 + Sin$ 3.062 + baht Thailand 20 + 1 riyal Arab Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus