Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan atau vonis perdana terhadap terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus dugaan korupsi timah akan digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024. Sidang putusan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi pemeriksaan perkara ini sudah selesai ya, majelis hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, Jumat, 20 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko mengatakan vonis pidana tersebut tak hanya dibacakan untuk Harvey Moeis, tetapi juga untuk Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebelumnya, harvey Moeis telah melaksanakan sidang pleidoi pada Rabu, 18 Desember 2024. Berikut rangkuman dari sidang pleidoi Harvey Moeis.
1. Pleidoi minim alat bukti
Jaksa juga berpendapat bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Harvey Moeis saat pandemi Covid-19 merupakan dalil yang diragukan kebenarannya. Sebab, sangat minim alat bukti. Pada sidang sebelum-sebelumnya, kuasa hukum Harvey menghadirkan saksi meringankan yang menyebut bahwa sang klien telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ICU di di RSCM saat pandemi Covid-19 tanpa adanya bukti penerimaan. Keterangan saksi tersebut pun dijadikan materi pembelaan pada sidang pembacaan pledoi.
Kalim Harvey Moeis yang menolong kelahiran bayi dari keluarga miskin juga tidak bisa diakui kebenarannya tanpa alat bukti. Jaksa menilai pernyataan Harvey yang tak pernah menikmati uang hasil korupsi, tidak bisa diterima.
2. Mengaku tak pernah melihat uang Rp 300 triliun
Di sidang pleidoi atau nota pembelaan, harvey Moeis mengatakan tidak pernah melihat atau bahkan menikmati uang senilai Rp 300 triliun seperti yang dituduhkan.
“Saya klarifikasi bahwa saya dan keluarga, tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp 300 triliun,” katanya saat pembacaan pleidoi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Desember 2024.
3. Pertanyakan hasil perhitungan kerugian lingkungan
Harvey Moeis mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan atas kasus korupsi timah yang mencapai Rp271 triliun.
Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian negara hingga menghasilkan kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengambil 40 sampel dari luas tanah 400.000 hektare.
"Dari sisi teknologi, juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang Republik Indonesia ini berdiri," kata Harvey
4. Pesan untuk anak
Harvey Moeis memberikan pesan dalam nota pembelaannya kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang tersangkut dengan uang haram.
“Anak-anakku, Papa bukan koruptor,” ucapnya saat pembacaan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
5. Klaim Sandra Dewi dimanfaatkan untuk pencitraan
Harvey Moeis, menyebut istrinya, Sandra Dewi, menjadi pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dan paling dirugikan dalam perkara korupsi timah. Pengusaha itu mengatakan, istrinya telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir dan pekerjaan, untuk kepentingan publisitas kasus ini. Akibat kasus yang menimpa suaminya, rekening dan aset Sandra Dewi dari penghasilannya sebagai artis dan figur publik juga ikut disita.
"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," kata Harvey dalam pleidoi-nya di persidangan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Mutia Yantisya dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.