Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menko Yusril Jelaskan Maksud Presiden Prabowo Maafkan Koruptor: Tak Ada yang Salah Jika...

Yusril tak merasa ada yang salah dari pernyataan Prabowo maafkan koruptor jika yang bersangkutan mengembalikan uang negara yang dicuri.

23 Desember 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Presiden Prabowo maafkan koruptor menjadi sorotan sepekan ini. Tepatnya setelah dia mengemukakan ide pemberian pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curian mereka ke negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pidatonya, Prabowo menawarkan "jalan keluar" bagi koruptor dengan syarat utama: mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ia bahkan berjanji bahwa tindakan ini akan dilakukan tanpa publikasi agar para pelaku merasa lebih nyaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi, akan saya maafkan," ujar Prabowo dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebagian besar narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan terpidana kejahatan narkotika.

Yusril tidak merinci siapa saja yang akan menjadi penerima amnesti, namun ia menyebut bahwa sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika. “Yang lain-lain mungkin tanya Pak Supratman (Menteri Hukum), yang lebih tahu,” ucap Yusril di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Ia menerangkan, orang-orang yang terjerat tindak pidana korupsi pun masuk ke dalam daftar penerima amnesti. “Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma beberapa ribu lah,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, rencana Prabowo untuk memberikan amnesti atau pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara tidak melanggar undang-undang. “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang, tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain,” tuturnya. 

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang tertuang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan korupsi itu sendiri. Namun di lain sisi, kata Yusril, ada peraturan yang bersumber dari undang-undang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. “Yaitu presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” kata dia.

Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Ia menerangkan, presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kepala negara juga dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” ujar Yusril. Jika Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada para koruptor, baik yang masih dalam proses peradilan maupun yang sudah divonis, perkaranya dianggap selesai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa efek jera bagi koruptor bukan lagi menjadi target utama dalam pidana baru. Menurut dia, persoalan efek jera ini merupakan konsep yang sudah kuno. 

Hal ini dia sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berniat mengampuni koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. “Pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara efek jera,” ucap Yusril kepada wartawan di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024. “Ini otak kita ini kan Belanda. Anda ini sebenarnya Belanda ini otaknya.”

Saat ini, kata Yusril, target utama proses penegakan hukum untuk para koruptor adalah agar mereka menyadari perbuatannya. Mantan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono  itu menilai ada opsi rehabilitasi dalam proses hukum tindak pidana korupsi. “Orang dihukum supaya dia sadar, jadi ada rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya,” ujar dia. “Taubat nasuha lah, kira-kira begitu.”

Ervana Trikarinaputri dan Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus