Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Prabowo Maafkan Koruptor, Yusril Ihza: Program Komcad Jadi Syarat Amnesti untuk Napi Usia Produktif

Wacana Prabowo maafkan koruptor asal kembalikan hasil curian melalui amnesti dan abolisi, Yusril sebut program Komcad sebagai syarat amnesti.

24 Desember 2024 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut ingin maafkan koruptor asal kembalikan hasil curiannya.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons ide Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil curiannya. Menurut Yusril, hal tersebut bisa dilaksanakan dengan pemberian amnesti dan abolisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Presiden Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi," kata Yusril Ihza. Kendati demikian, sesuai amanat konstitusi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti dan abolisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun begitu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2024 dilansir dari Antara. 

Presiden Prabowo, lanjut Yusril, berpendapat bahwa narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara. Oleh sebab itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.

Ia menjelaskan bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif. Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.

Di sisi lain, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.

"Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat," ujar Yusril.

Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.

"Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika," katanya.

Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Desember 2024.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad. "Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujarnya.

Di Indonesia, pemberian amnesti oleh setiap Presiden RI memiliki sejarah panjang yang sudah dilakukan dari masa pemerintahan Presiden Sukarno. Berikut beberapa contoh penerapan amnesti di Indonesia.

Soekarno pernah memberikan amnesti kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan D.I./T.I.I. Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan dengan menerbitkan Keputusan Nomor 303 tahun 1959.

Soeharto juga pernah memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur baik di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Amnesti ini dikeluarkan Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977.

Terbaru, pemerintahan Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap menelponnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus