Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum bisa memastikan kapan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya. Mary Jane rencananya akan kembali ke Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menyebut bahwa pemerintah belum menyepakati tanggal pasti pemindahan Mary Jane itu. “Belum, kami juga belum duduk satu meja berunding dengan wakil pemerintah masing-masing, walau komunikasi sudah berjalan sangat intensif,” kata Menko Yusril kepada Tempo ketika dihubungi pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, tiga negara telah mengajukan permohonan pemulangan narapidana kepada pemerintah Indonesia. Selain Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla yang sudah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane, Menteri Kehakiman Prancis pun telah bersurat untuk mengajukan permohonan yang sama untuk warga negaranya. Pemerintah Prancis meminta transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui.
Sementara Perdana Menteri Australia membicarakan soal ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru beberapa waktu lalu. Dengan Australia, pemerintah berencana memulangkan narapidana narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine.
Kendati demikian, Yusril berharap proses pemindahan itu dapat dilaksanakan pada Desember ini. “Presiden Prabowo telah mengatakan hal yang sama kepada Perdana Menteri Australia di Peru,” ungkap Yusril.
Adapun pemerintah, kata Yusril, berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah ketiga negara tersebut untuk membahas lebih lanjut soal tanggal maupun teknis pemulangan para narapidana ke negaranya masing-masing. “Menteri Dalam Negeri Australia bahkan akan datang minggu depan ini rencananya,” ujar Yusril. “Saya juga sudah bertemu Duta Besar Filipina dan terus berkomunikasi dengan mereka.”
Sebelumnya, Yusril memastikan bahwa permohonan pemulangan narapidana oleh Filipina, Australia, dan Prancis itu akan diproses melalui mekanisme transfer of prisoner. Yusril menjelaskan bahwa kebijakan transfer of prisoner ini berbeda dengan exchange of prisoner.
Dalam kebijakan pemindahan tahanan, pemerintah mengembalikan seorang narapidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. “Kalau barter, yang namanya exchange of prisoners, itu tukar-menukar narapidana,” ucap Yusril melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 November 2024.
Yusril menegaskan bahwa kesepakatan itu bersifat resiprokal. “Artinya kalau nanti pemerintah Indonesia meminta narapidana Indonesia yang dijatuhkan hukuman di negaranya, mereka juga wajib mempertimbangkan untuk mengirimkan atau memindahkan narapidana itu ke Indonesia,” ujar Yusril.
Langkah diplomatik ini dinilai memberikan timbal balik yang baik bagi negara. “Ada semacam honorary reciprocal namanya, jadi ini kan adil bagi semua pihak,” tutur Yusril.