Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

11 April 2024 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, juga diberikan kepada 1.214 anak binaan. “Besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan,” kata Yasonna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81,2 miliar),” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Rabu, 10 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa dasar hukum narapidana diberikan remisi Lebaran?

Remisi merupakan kebijakan pengurangan masa pidana para narapidana (napi) dan anak binaan yang memenuhi syarat undang-undang atau UU. Regulasi soal ini termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Dinukil dari studi Remisi Terhadap Terpidana Penjara Seumur Hidup oleh Teruna Eka Farma, remisi Lebaran dikategorikan sebagai remisi khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 remisi khusus adalah:

“Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.”

Sementara itu, dilansir dari laman kemenkumham.go.id, agama tersebut ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian. Adapun hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Idul Fitri untuk pemeluk Islam, Natal untuk penganut Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi untuk umat Hindu, dan Waisak untuk pengikut Budha.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi pasal 5 ayat 1, besarnya remisi khusus dikelompokkan berdasarkan dua kategori, yakni 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 lebih.

Sedangkan ketentuan pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Bagi narapidana tahun pertama diberikan remisi 15 hari. Narapidana tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi satu bulan. Narapidana tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus