Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
YAYUK, 53 tahun, bermaksud membesuk Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, Jumat dua pekan lalu. Petugas penjara lalu mengantarkan narapidana yang dimaksud. ”Lo, ini bukan Bu Kasiem,” ujar Yayuk kaget tak kepalang.
Orang di depannya, si narapidana, tak kalah panik. Belum sempat Yayuk mengulang pertanyaan, wanita itu langsung merangkul sambil membisikkan sesuatu ke telinga perempuan paruh baya tersebut. Tak lebih dari lima menit, Yayuk langsung meninggalkan ruang penerimaan tamu itu.
Rupanya kejadian tersebut disaksikan Enis Ummu Fadillah, anggota staf Lapas Bojonegoro yang berada tak jauh dari tempat itu. Ia melaporkan hal itu kepada atasannya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bojonegoro Cuk Kusdewanto, yang mendapat laporan, langsung menginterogasi narapidana yang mengaku Kasiem itu.
Awalnya, wanita berambut sebahu dan berkulit sawo matang ini keukeuh mengaku Kasiem. Kasiem adalah terpidana tujuh bulan penjara karena penggelapan pupuk bersubsidi, yang tinggal di Desa Kalianyar, Kapas, Bojonegoro. Namun, saat dijelaskan ada pengakuan dari Yayuk, dirinya bukan Kasiem, ia menyerah dan mengaku sebagai Karni, 49 tahun, asal Dusun Kalipang, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Karni berterus terang mengaku menggantikan Kasiem, 56 tahun, yang seharusnya mendekam di penjara.
Kejadian Jumat dua pekan lalu itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sore harinya, pejabat di kejaksaan kalang-kabut atas temuan joki tahanan ini. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi, yang tengah liburan tahun baru di Semarang, langsung kembali ke Bojonegoro. Kasiem sendiri, begitu kasusnya terbongkar, tiba-tiba muncul di kantor Kejaksaan. Jumat sore itu juga Kasiem dijebloskan ke Lapas Bojonegoro menggantikan Karni, yang sempat mendekam lima hari.
Kasus joki berawal dari diterimanya putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi dengan terpidana Kasiem. Kasiem meminta pengacaranya, Hasnomo, mencari jalan agar tak ditahan. Hasnomo lalu mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hendro Sasmito. Hendro angkat tangan. Tak bisa membantu.
Hasnomo beralih ke petugas lapas. Ia mendatangi rumah Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bojonegoro Atmari. Atmari menolak. Hanya ia memberi jalan: cari pengganti terpidana. Di sinilah Hasnomo kemudian mendapatkan Karni, perempuan yang tengah terlilit utang Rp 6 juta di sebuah bank di Kalitidu. Perempuan ini diperkenalkan oleh Angga yang masih berkerabat dengan wanita itu. Untuk peran joki ini, Karni dibayar Rp 10 juta dan baru dibayar Angga Rp 7,5 juta.
Sebelum eksekusi dijalankan, Hasnomo menemui Widodo Priyono, pegawai kejaksaan yang bertugas mengantar tahanan. Pada hari eksekusi, Senin dua pekan lalu, rencana dijalankan. Kasiem berangkat dari kantor Kejaksaan dengan sopir Widodo. Sementara itu, Karni naik angkutan umum, berangkat dari rumahnya. Di Lapas Bojonegoro mereka bertemu. Bersama Widodo dan Hasnomo, Karni melangkah masuk penjara. Adapun Kasiem tetap di mobil.
Di sana Atmari sudah menunggu. Kendati sejumlah kejanggalan terjadi, seperti Karni yang tak bisa tanda tangan sementara dokumen lain menunjukkan ada tanda tangan Kasiem, toh Atmari menerima Karni. Karni pun jadi mendekam di penjara hingga kemudian ”dipergoki” Yayuk.
Inspektorat Jenderal Wilayah Satu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Winaryo menyatakan telah menginterogasi Atmari. ”Tapi anggota saya berkukuh tidak melakukan,” katanya. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi membantah jika dikatakan sejak awal telah ada skenario. ”Masak eksekusi kok dibatalkan. Saya menolak itu,” dia menegaskan. Hasnomo, yang disebut-sebut pengatur kasus tersebut, justru tenang-tenang. ”Penukaran terpidana tanpa persetujuan orang dalam lapas tentu susah masuk,” katanya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka: Widodo Priyono, Angga, dan Hasnomo. ”Tersangka dijamin bertambah,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo.
Di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy telah memberi sanksi teguran tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi, mencopot Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito, dan mencabut status jaksa Tri Murwani selaku jaksa eksekutor. Adapun Widodo Priyono langsung dipecat dengan tidak hormat.
Ramidi, Sujatmiko (Bojonegoro)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo