Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti maraknya penembakan senjata beberapa waktu belakangan ini. Dua kasus terakhir yang disoroti yaitu penembakan di rest area tol Tangerang-Merak yang dilakukan anggota TNI, dan penembakan di Bone Sulawesi Selatan terhadap serorang pengacara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Natalius menilai, ada penyalahgunaan senjata oleh masyarakat sipil maupun aparat. Dia pun meminta penggunaan senjata harus dievaluasi total.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam rilis resmi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Dia menjelaskan, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” kata Natalius.
Munculnya kasus-kasus penembakan ini, lanjut Natalius, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi ancaman bagi hak hidup.
Mengutip pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” kata Natalius.
Ihwal kasus penembakan oleh aparat TNI, Natalius berharap agar kasus itu diusut tuntas untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. “Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” kata Natalius.
Sebelumnya, seorang pemilik rental mobil, IA, 48 tahun, tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Kabupaten Tangerang. Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 04.20 WIB.
Purbawa mengatakan, ada dua korban yang terkena tembakan senjata api jenis pistol, yakni IA dan R. "Betul. TKP-nya di KM 45," katanya kepada Tempo saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini.