Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Identitas Samar Aset Kripto

Modus pencucian uang dengan mata uang kripto meningkat selama beberapa tahun belakangan. Diduga dipraktikkan oleh tersangka investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kenz.

9 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Modus pencucian uang menggunakan kripto kian digemari sejak dua tahun belakangan.

  • Tersangka kasus binary option, Indra Kenz, diduga mencuci kriptonya ke luar negeri.

  • Memanfaatkan identitas pemilik doompet kripto yang pseudonim.

ADA yang janggal di akun kripto Indra Kesuma alias Indra Kenz pada awal April lalu. Saldo di wallet Indra hanya tersisa Rp 165,5 juta. Padahal dia tengah ditahan setelah menjadi tersangka penipuan investasi binary option pada 25 Februari lalu. Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada upaya pencucian uang di akun tersebut.

Tim PPATK lantas menelusuri dompet kripto pria berusia 25 tahun itu. Ternyata, pemindahan koin-koin digital milik Indra Kenz dilakukan secara bertahap sejak Selasa pukul 20.00 hingga Rabu subuh, 5-6 April lalu. “Transaksi terjadi saat dia ditahan. Siapa yang mengoperasikan?” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 8 April lalu.

Indra diketahui memiliki 11 dompet digital yang menampung Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan BillionHappyness (BHC) dengan nilai total Rp 57,44 miliar yang terdaftar di situs jual-beli aset kripto, Indodax, pada 18 Maret 2022. Sepekan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memblokir seluruh aset “crazy rich” asal Medan itu, termasuk dompet kripto miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemain kripto tengah mematau pergerakan Bitcoin di layar komputer dan telepon seluler miliknya di sebuah cafe di Jakarta, 20 Mei 2021/TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anehnya, meski terblokir, kripto milik Indra tetap aktif. Sebanyak 42,6 BTC atau setara dengan Rp 26,6 miliar milik Indra berpindah ke akun lain pada Rabu pukul 20.30.

Baca: Cara Kerja Binary Option Binomo Menipu Nasabah

Setengah jam kemudian, sebanyak 39 BTC senilai Rp 19,9 miliar di dompet Indra yang lain ikut mengalir ke luar negeri. Secara keseluruhan, semua uang kripto Indra berpindah ke lima dompet baru. Nilai totalnya mencapai Rp 80,7 miliar. “Ada transaksi ke negara Balkan,” ucap Ivan.

PPATK mengetahui nomor seri dompet penampung kripto Indra, tapi tidak mengetahui indentitas pemiliknya. Karena pemilik akun diduga berada di Eropa, PPATK berencana menggandeng lembaga di negara setempat untuk menelusuri dan mengembalikan semua uang kripto itu ke Indonesia.

Tak mau kecolongan lagi, PPATK kembali menelusuri aset kripto Indra yang lain. PPATK menemukan uang digital Indra lain yang tersimpan di akun Indodax atas nama adiknya. Isinya setara dengan Rp 38 miliar. “Langsung kami bekukan,” ujar Ivan.

Kunci pribadi (private key) akun kripto biasanya tersimpan di telepon seluler sang pemilik. Seseorang tak bisa bertransaksi jika tak bisa mengakses kunci tersebut. Indra semestinya tidak memegang ponsel karena berada di bui.

PPATK tak bisa memastikan siapa yang memindahkan seluruh uang digital itu. “Bisa dia sendiri, bisa juga orang lain yang melakukannya,” kata Ivan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK,Jakarta, 29 Oktober 2021/TEMPO/Tony Hartawan

Awalnya, PPATK sempat kesulitan mengidentifikasi dompet kripto Indra dan para tersangka kasus investasi ilegal lain. Sebab, Indodax tak kunjung memberikan semua data yang dibutuhkan. Semua data baru diserahkan setelah pegawai PPATK mendatangi kantor Indodax di Jakarta. “Mereka beralasan tak memberi karena ada pergantian pegawai,” tutur Ivan.

PPATK meyakini perpindahan uang kripto Indra merupakan pencucian uang. Ivan mengatakan sebenarnya Indra tak perlu khawatir jika aset-aset tersebut berasal dari sumber legal. Uang kripto yang disita pasti dikembalikan jika pengadilan memutuskan tak terkait dengan pidana yang didakwakan.

Itu sebabnya pemindahan kripto itu ditengarai untuk mengelabui aparat penegak hukum. Hal yang sama juga dilakukan para pelaku pencucian uang. “Transaksi IK (Indra Kenz) memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi pidana dan upaya pencucian uang yang lebih masif ke belakang,” tutur Ivan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan tak kunjung menerima permintaan wawancara Tempo ihwal pemindahan puluhan miliar rupiah uang digital milik Indra dari Indodax ke luar negeri. Pada akhir Maret lalu, Whisnu pernah mengklaim sudah berkomunikasi dengan Indodax dan menyita sekitar Rp 200 juta aset Indra Kenz di sana. “Kami akan terus mencari,” katanya kala itu.


Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan juga tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 9 April lalu. Surat juga dikirim ke kantor Indodax di Millennium Centennial Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Petugas satuan pengamanan gedung, Chandra Firdaus, mengatakan tak bisa menyampaikan surat tersebut ke manajemen Indodax. “Mohon maaf, kami tidak bisa menerima,” ujar Chandra.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga enggan menjawab pertanyaan Tempo. “Mohon maaf, saya belum berkenan menjawabnya,” ucap Wardaniman.


•••

MODUS pencucian uang menggunakan kripto kian digemari para koruptor, teroris, penjahat siber, hingga bandar narkotik akhir-akhir ini. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Dian Masyita, mengatakan pelaku kejahatan menyukai kripto karena setiap transaksi bisa dilakukan secara pseudonim alias dengan identitas samaran.

Identitas yang muncul berupa akun anonim dengan nomor seri. “Inilah yang kami khawatirkan dari 2017 ketika meneliti kripto. Banyak sekali peluang penipuan dan money laundering dengan adanya instrumen tersebut,” ujar Dian pada Rabu, 6 April lalu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan penjahat di sejumlah negara, termasuk Indonesia, menggunakan mata uang kripto senilai Rp 91 miliar untuk pencucian uang pada 2017-2021. Modus ini ditengarai makin meningkat di masa mendatang.

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara, 10 Maret 2022/ANTARA /Fransisco Carolio

Chainalysis, perusahaan periset blockchain, menyebutkan nilai pencucian uang lewat kripto di seluruh dunia mencapai US$ 33 miliar atau setara dengan Rp 474,3 triliun sepanjang 2017-2021. Khusus 2021, nilai pencucian uang para penjahat di dunia ditaksir sebesar US$ 8,6 miliar atau setara dengan Rp 123,6 triliun.

Di Indonesia, perdagangan kripto diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun pelanggaran masih saja terjadi karena regulasi yang lemah. Misalnya, alih-alih menggunakan rupiah, para pedagang memilih kripto sebagai alat pembayaran.

Dian mengatakan perdagangan kripto harus diawasi. Tanpa pengawasan, lalu lintas transaksi kripto bisa menjadi liar. “Pintu-pintu berkelitnya sangat banyak, apalagi teknologi memungkinkan itu terjadi,” katanya.


Nilai transaksi kripto menembus Rp 859,4 triliun pada akhir 2021 atau naik dari hanya Rp 64,9 triliun pada tahun sebelumnya. Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan lonjakan ini berbanding lurus dengan bertumbuhnya jumlah pelanggan yang mencapai 11,2 juta orang pada akhir 2021. “Puncak peningkatan transaksi pada April dan Mei tahun lalu,” ujar Indrasari.

Ia mengakui tingginya nilai transaksi dan peminat koin digital belum diimbangi dengan kelengkapan lembaga perdagangan aset kripto di dalam negeri. Ia mencontohkan Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, dan lainnya harus segera dibentuk di Indonesia.

Saat ini baru 18 calon pedagang kripto yang terdaftar di Bappebti. Satu di antaranya dibekukan lantaran tidak memenuhi kewajiban. Bappebti juga telah menetapkan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Indrasari berjanji akan terus mengevaluasi jenis aset kripto dengan mengikuti arah perkembangan mata uang digital global. Bappebti juga terus mengawasi transaksi yang diselenggarakan bursa berjangka yang memperdagangkan kripto untuk memberi kepastian hukum. “Memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto dan mencegah tindak pencucian uang,” tuturnya.

Modus pencucian uang menggunakan uang digital sebenarnya bukan hal baru. Bitcoin, mata uang digital pertama dunia, lahir pada 2009. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendeteksi pemanfaatan kripto sebagai sarana pencucian uang dilakukan di Indonesia sejak 2013.

Fenomena ini ditemukan ketika PPATK menyusun Peta Risiko Nasional Indonesia tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Pola ini diperkirakan terus berkembang. “Munculnya blockchain, Bitcoin, Ethereum, dan lainnya selalu membuka ruang untuk menambah tingkat risiko dari sebuah produk investasi,” ujar Ivan.

Untuk mengantisipasi upaya pencucian uang melalui aset kripto seperti yang diduga dilakukan Indra Kenz, PPATK menyurati 17 calon pedagang kripto di Tanah Air. PPATK pun mengaudit platform jual-beli aset kripto seperti Indodax.

Sayangnya, baru segelintir exchanger yang melapor kepada PPATK. “Kalau misalnya menemukan atas nama IK dan lain-lain, segera dibekukan dan dilaporkan kepada kami,” ucap Ivan.

PPATK juga sudah menelusuri aset kripto tersangka penipuan investasi binary option lain. Salah satu satunya afiliator Quotex, Doni Salmanan. Uang digital milik Indra sempat terdeteksi berpindah ke dompet lain.

Tapi jumlahnya tak signifikan, setara hampir Rp 1 miliar. Itu pun sudah ditarik lagi ke akun aslinya. “Sepertinya hanya coba-coba,” kata Ivan.

Selain itu, PPATK menelusuri kripto milik seorang afiliator berinisial VR yang kini juga sedang diperiksa polisi. Selain tersangka kasus opsi biner, PPATK menelusuri aset para tersangka kasus investasi ilegal lain. “Tersangka robot trading juga ada,” ujar Ivan.

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa mobil Tesla Model 3 saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 25 Maret 2022/ANTARA /Adam Barik

Para pemain investasi robot trading gemar menggunakan mata uang digital. Transaksi tidak dilakukan secara langsung menggunakan kripto. Para investor menggunakan voucher kripto yang diterbitkan exchanger seperti Indodax.

Mereka diduga menggunakan voucher ini untuk mempersulit penelusuran penegak hukum. Data pembeli di exchanger biasanya akan tercatat setiap bertransaksi.

Tapi transaksi dengan voucher tidak terlacak karena pembelian kupon tak membutuhkan identitas. “Kami mengusulkan Indodax menghentikan penjualan voucher itu. Dan Indodax kelihatannya setuju karena berpotensi digunakan untuk pencucian uang,” ujar Ivan.

ROSSENO AJI, ANWAR SISWADI (BANDUNG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus