Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Modus pencucian uang menggunakan kripto kian digemari sejak dua tahun belakangan.
Tersangka kasus binary option, Indra Kenz, diduga mencuci kriptonya ke luar negeri.
Memanfaatkan identitas pemilik doompet kripto yang pseudonim.
ADA yang janggal di akun kripto Indra Kesuma alias Indra Kenz pada awal April lalu. Saldo di wallet Indra hanya tersisa Rp 165,5 juta. Padahal dia tengah ditahan setelah menjadi tersangka penipuan investasi binary option pada 25 Februari lalu. Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada upaya pencucian uang di akun tersebut.
Tim PPATK lantas menelusuri dompet kripto pria berusia 25 tahun itu. Ternyata, pemindahan koin-koin digital milik Indra Kenz dilakukan secara bertahap sejak Selasa pukul 20.00 hingga Rabu subuh, 5-6 April lalu. “Transaksi terjadi saat dia ditahan. Siapa yang mengoperasikan?” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 8 April lalu.
Indra diketahui memiliki 11 dompet digital yang menampung Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan BillionHappyness (BHC) dengan nilai total Rp 57,44 miliar yang terdaftar di situs jual-beli aset kripto, Indodax, pada 18 Maret 2022. Sepekan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memblokir seluruh aset “crazy rich” asal Medan itu, termasuk dompet kripto miliknya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo