Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Identitas Samar Aset Kripto

Modus pencucian uang dengan mata uang kripto meningkat selama beberapa tahun belakangan. Diduga dipraktikkan oleh tersangka investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kenz.

9 April 2022 | 00.00 WIB

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 25 Maret 2022/ANTARA/Adam Barik
Perbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 25 Maret 2022/ANTARA/Adam Barik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Modus pencucian uang menggunakan kripto kian digemari sejak dua tahun belakangan.

  • Tersangka kasus binary option, Indra Kenz, diduga mencuci kriptonya ke luar negeri.

  • Memanfaatkan identitas pemilik doompet kripto yang pseudonim.

ADA yang janggal di akun kripto Indra Kesuma alias Indra Kenz pada awal April lalu. Saldo di wallet Indra hanya tersisa Rp 165,5 juta. Padahal dia tengah ditahan setelah menjadi tersangka penipuan investasi binary option pada 25 Februari lalu. Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada upaya pencucian uang di akun tersebut.

Tim PPATK lantas menelusuri dompet kripto pria berusia 25 tahun itu. Ternyata, pemindahan koin-koin digital milik Indra Kenz dilakukan secara bertahap sejak Selasa pukul 20.00 hingga Rabu subuh, 5-6 April lalu. “Transaksi terjadi saat dia ditahan. Siapa yang mengoperasikan?” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 8 April lalu.

Indra diketahui memiliki 11 dompet digital yang menampung Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan BillionHappyness (BHC) dengan nilai total Rp 57,44 miliar yang terdaftar di situs jual-beli aset kripto, Indodax, pada 18 Maret 2022. Sepekan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memblokir seluruh aset “crazy rich” asal Medan itu, termasuk dompet kripto miliknya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus