Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah terpaksa menaikkan harga Pertamax.
Persoalan menumpuk di neraca Pertamina akibat kebijakan pemerintah.
PRESIDEN Widodo akhirnya sadar juga. Pemerintah memberikan lampu hijau bagi PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga Pertamax, bahan bakar minyak dengan nilai oktan (RON) 92, per 1 April 2022. “Enggak mungkin kita tidak menaikkan yang namanya BBM, enggak mungkin,” kata Jokowi ketika membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Selasa, 5 April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo