Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Mau Telisik Anggota DPR Komisi XI

Dari total anggaran dana CSR yang disalurkan, hanya 50 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat. Sisanya, diduga ditilep.

20 Desember 2024 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait program corporate social responsibility alias dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka Masih Belum Diumumkan

Rudi awalnya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat keesokan harinya. “Mohon maaf, kemarin saya kurang tepat menyampaikan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka secara formal,” kata Rudi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan bersifat umum tanpa menyebutkan nama tersangka. “Apabila bukti-bukti sudah lengkap, kami akan segera umumkan tersangkanya,” kata Asep.

Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari BI.

Modus dan Penyimpangan Dana CSR

Sumber yang sama mengungkapkan bahwa sebagian besar dana CSR yang diajukan oleh yayasan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dari total anggaran CSR yang disalurkan, hanya 50 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat. Sisanya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. Selain itu, sumber tersebut juga menyebut adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam skandal ini.

Meski begitu, Asep Guntur tidak mengonfirmasi detail tersebut. “Penyidikan masih berlangsung. Kalau sudah lengkap, nanti akan kami rilis,” ucapnya.

Bantahan dari Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran CSR. Menurut Perry, Program Sosial Bank Indonesia telah dikelola sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa yayasan penerima dana CSR harus sah secara hukum dan memiliki program kerja yang jelas.

“Kami juga melakukan pengecekan dan menerima laporan pertanggungjawaban dari yayasan penerima,” katanya dalam konferensi pers usai rapat Dewan Gubernur BI pada 18 Desember 2024.

Perry menambahkan bahwa alokasi dana CSR ditentukan setiap tahun oleh Dewan Gubernur BI berdasarkan tiga bidang utama: pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat (termasuk UMKM), dan kegiatan sosial keagamaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa BI akan tetap kooperatif dalam mendukung penyidikan KPK. “Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan telah memberikan dokumen serta keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.

Komisi XI Bungkam

Tempo mencoba meminta tanggapan dari tiga pimpinan Komisi XI DPR periode 2019-2024, yaitu Kahar Muzakir, Dolfie Othniel Frederic Palit, dan Amir Uskara. Namun, namun ketiganya belum memberikan respons terhadap pesan dan panggilan telepon yang dikirimkan oleh Tempo.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 4 Fakta KPK Geledah Kantor Bank Indonesia dalam Dugaan Korupsi Dana CSR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus