Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Muridnya, Berdalih Terima Mimpi Sakit

Guru ngaji itu sudah buron sejak 29 November 2024 lalu karena melarikan diri usai aksinya diketahui orang tua korban.

30 Januari 2025 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kabid Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap memberikan keterangan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan sekaligus anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Wahyudin, 40 tahun, pria yang bekerja sebagai guru ngaji di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Wahyudin sudah buron sejak 29 November 2024 lalu karena melarikan diri usai aksinya diketahui orang tua korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan modus pelaku mencabuli korban dengan dalih bermimpi kalau tangannya sakit. Cara menyembuhkan tangan itu harus menggunakan air mani korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Ade Ary melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Ade Ary mengatakan tersangka diringkus oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota di Desa Seuat, Serang, Banten. “Dari hasil pemeriksaan CCTV, pemeriksaan saksi dan analisis tim IT, tersangka diketahui berada di Kabupaten Serang,” ujar Ade Ary.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, berupa tiga unit handphone, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 21,3 juta dalam berbagai pecahan.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Nugroho mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 23 Desember 2024. Kemudian personel Unit PPA Polres Tangerang mengantarkan korban untuk visum guna melengkapi administrasi penyelidikan.

Pada 23 Desember 2024, polisi memeriksa pelapor, korban, dan saksi. Selanjutnya polisi juga memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun guru ngaji tersebut tidak hadir.  

Polisi selanjutnya menetapkan Wahyudin sebagai buron sejak awal Januari 2025, ketika sejumlah orang tua murid lainnya juga melaporkan tindakan cabul tersebut. "Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," kata Zain. 

Zain menyebutkan selama proses pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak dan dinas terkait.

Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus