Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Myanmar untuk menjerat korban dalam penipuan online atau online scam. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan tersangka merekrut korban melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service dengan upah sebesar 25.000 sampai dengan 30.000 baht yang jika kita rupiahkan menjadi Rp 10 juta sampai dengan RP 15 juta per orang,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain gaji, pelaku juga mengatakan akan menyediakan fasilitas berupa tiket dan biaya keberangkatan. Pekerjaan ini diklaim berlokasi di Thailand, namun nyatanya korban justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Komisaris Besar Amingga Primastito mengatakan posisi customer service atau admin judi online ini hanya memiliki satu syarat utama. “Mampu mengoperasikan komputer melalui platform media sosial,” kata Amingga melalui pesan singkat pada Jumat, 21 Maret 2025.
Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu karyawan swasta berusia 27 tahun berinisial HR, yang berdomisili di Bangka Belitung. Atas perbuatannya, HR dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sejauh ini, pemerintah telah memulangkan sebanyak 699 WNI dari Myanmar. Sebanyak 46 WNI dipulangkan pada 22 Februari 2025, 84 WNI pada 28 Februari 2025, 400 WNI pada 18 Maret 2025, dan 169 WNI pada 19 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkap WNI yang menjadi korban online scam di Myanmar mengalami kekerasan dari perusahaan yang mempekerjakan mereka. Budi menuturkan bahwa para WNI itu bekerja di markas sindikat online scam dengan penuh tekanan. Jika target pekerjaan tidak tercapai, jelas Budi, para WNI ini akan disiksa dengan cara dipukul hingga disetrum aliran listrik.
“Bahkan diancam diambil organ tubuhnya manakala target yang diberikan oleh para kartel atau bandar ini tidak bisa terpenuhi," kata Budi Gunawan saat menggelar konferensi pers di Gedung VVIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Berdasarkan indikasi dan petunjuk yang didapatkan, Budi juga meyakini ada dugaan penyanderaan dan jaringan mafia online scam di Myanmar yang masif dalam kasus ini.
Nandito Putra dan Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara Usai Minta THR ke Sejumlah Pabrik di Bantargebang