Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Mabes Polri Siang Ini

LBH-AP PP Muhammadiyah pada Senin kemarin membacakan somasi dan mencabut beberapa batang bambu dari lokasi pagar laut ilegal

17 Januari 2025 | 06.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembacaan somasi terbuka yang dilakukan LBHAP PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil di lokasi pagar di laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 13 Januari 2025. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan melaporkan pemasang pagar laut ilegal di pesisir Kabupaten Tangerang ke polisi hari ini, Jumat, 17 Januari 2015. Pelaporan dilakukan karena somasi terbuka mereka agar pagar tersebut dibongkar dalam waktu 3x24 jam tak digubris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi  Mabes Polri di Jakarta pukul 14.00 guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi,” kata Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Gufroni, Kamis, 16 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil membacakan somasi sambil melakukan aksi simbolis pencabutan beberapa batang bambu dari lokasi pagar laut ilegal itu pada Senin, 13 Januari 2025.

Dalam somasinya, Gufroni menyatakan pemagaran ilegal di laut ini menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Terlebih panjang pagar saat ini telah terbentang lebih dari 30 kilometer atau setara hampir separuh panjang pesisir Tangerang.

“Harus segera dibongkar karena tentu mengganggu kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut,” kata Gufroni di lokasi pagar laut itu, Senin.

Dia mengatakan pemagaran laut juga merampas hak akses publik terhadap masyarakat yang melintasi area tersebut. “Ini jelas berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan,” ujarnya.

Gufroni menegaskan, jika dalam waktu 3x24 jam pemilik tidak membongkar pagar dan mencabuti kembali barisan bambu-bambu itu, LBHAP PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil akan membuat laporan pidana di Mabes Polri atas dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Pelaporan akan membawa serta bilah bambu yang telah mereka cabut dari lokasi pagar laut sebagai barang bukti. "Selain pidana, kami juga akan mencoba jalur perdata guna hak-hak masyarakat dipulihkan," katanya menambahkan.

Gufroni dan kelompoknya berlayar ke lokasi pagar laut ilegal itu diantar kapal nelayan. Mereka menyusuri pagar dari Tanjung Pasir menuju Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Terjangan ombak yang cukup kencang tak menyurutkan aksi untuk mencapai titik pagar ilegal yang sebelumnya telah disegel oleh KKP itu.

Ribuan Nelayan Terdampak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdampak terhadap ribuan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

Wahyu menyampaikan pagar laut tersebut melintasi wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. "Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 orang," kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2025.

Selain nelayan, Wahyu menyampaikan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang juga mempengaruhi penangkar kerang. Wahyu berujar ada lebih dari 500 penangkar kerang yang terdampak pembangunan pagar  laut ilegal yang terbuat dari bilah-bilah bambu tersebut.

Jaringan Rakyat Pantura Klaim Bangun Pagar Laut di Tangerang

Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim merekalah yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pembangunan pagar laut tanpa izin ini sebelumnya ramai menuai protes dari nelayan sekitar.

Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Sandi Martapraja mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Sandi menyebutkan pagar laut itu berguna untuk mencegah abrasi. "Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat," kata Sandi di Tangerang, Banten pada Sabtu, 11 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

Sandi menilai pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu bisa mencegah bencana, di  antaranya dengan mengurangi dampak gelombang besar, mencegah abrasi, hingga memitigasi ancaman tsunami. "Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami," ujar dia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi klaim kelompok nelayan tersebut tidak berdasar. “Berdasarkan informasi dari ahli perikanan dan kelautan, tidak logis juga atas alasan yang disampaikan, kita bisa lihat sendiri, apa iya hasil tangkapan meningkat, tangkapan nambah ada kerang. Kayaknya itu tidak mungkin,” kata Fadli di Tangerang, Rabu, 15 Januari 2025.

Sultan Abdurrahman, Muhammad Iqbal, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus