Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mutasi Rekening Rihana dan Rihani Rp86 Miliar, Polisi akan Koordinasi dengan PPATK

Para korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani meminta uang yang dibawa kabur untuk dikembalikan

5 Juli 2023 | 16.09 WIB

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan uang kerugian Rp35 Miliar dari penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani masih dalam proses penyidikan. Pihaknya harus berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui dana itu untuk apa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena kami, kan, harus bersurat juga koordinasi dengan PPATK, rekeningnya. Baru nantu bisa diketahui faktanya itu uang ke mana. Aliran dananya ke mana,” ucap dia di kantornya, Rabu, 5 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani meminta uang yang dibawa kabur untuk dikembalikan. Pihaknya akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. 

“Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian dilimpahkan. Pengadilan yang memutuskan,” ucapnya.

Kepala Humas PPATK, M. Natsir Kongah, saat dihubungi Tempo, mengatakan pihaknya menemukan mutasi rekening Rp86 Miliar di rekening saudara kembar tersebut. “Ada indikasi tindak pencucian uang,” katanya.

PPATK memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani. Pemblokiran dilakukan sebagai buntut aksi penipuan preorder pembelian iPhone yang diduga dilakukan keduanya.

"PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI, Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 (dua puluh satu) PJK Bank," kata Kepala Humas PPATK M. Natsir Kongah, Selasa, 6 Juni 2023.

 

Transaksi tunai untuk menyulitkan pelacakan

 

Natsir mengatakan dari hasil analisis sementara, ditemukan bahwa Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Transaksi itu diduga berasal dari aksi penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai diduga sengaja dilakukan untuk mempersulit pelacakan. Nilai mutasi dalam rekening Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 Miliar.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata dia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus