Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama aktris Pevita Pearce dan Catherine Wilson disebut dalam sidang kasus pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Senin, 9 Maret 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada Laura Indriani, mantan sekretaris PT Bali Pasific Pragama yang pernah melihat bukti pengajuan pembelian aset kendaraan sejak tahun 2009-2013 di akun e-mail perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Laura terkait sejumlah pembelian mobil yang diajukan ke PT BPP itu. "Pembelian Nissan Elgrand untuk Catherine Wilson?" tanya Jaksa.
"Ya," kata Laura.
"Pembelian mobil Fortuner untuk Ama Lico, agen Pevita Pearce?" tanya Jaksa.
"Ya," kata Laura.
Ama Liko Nicolaus, yang turut hadir menjadi saksi dalam persidangan itu, disebut Jaksa telah menerima sebuah mobil dari Wawan. Terkait hal itu, Ama Lico menyebut mobil itu diberikan Wawan sebagai hadiah ulang tahunnya. Dia membantah ada tujuan dan maksud lainnya.
"Iya, saya terus terang apa adanya saya dikasih hadiah, Yang Mulia," ujar Ama Liko.
Kemudian, Jaksa kembali menanyakan jawaban Ama Liko kepada Laura. Laura mengatakan, salah seorang kerabat Wawan bernama Anton Chendra menyebut bahwa Ama Liko dekat dengan Pevita Pearce. "Waktu itu saya tanya sama Anton Chendra, katanya Ama Lico ini temannya Pevita Pearce," ujar Laura.
Meski begitu, Ama Liko mengaku tak kenal dengan Pevita. "Saya tidak kenal Pevita Pearce," ujar Ama Liko.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut uang dari Wawan diduga mengalir ke sejumlah artis. Jennifer Dunn, misalnya, pernah disebut menerima mobil Toyota Vellfire pada 2013 dari Wawan.
Jaksa juga menyebut Wawan pernah membelikan aktris sinetron Aima Mawaddah, mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011. Namun mobil itu telah dijual Aima pada 2013 seharga Rp235 juta.
Ada pula pembelian mobil Honda CRV sebesar Rp 383 juta pada 2012 atas nama penyanyi Rebeca Soejatie Reijiman. Mobil itu kemudian dijual Rebeca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 dan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten pada 2012.
Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Wawan diduga menempatkan uangnya itu di puluhan rekening atas nama lain. Ia juga membeli mobil dan tanah atas nama kerabatnya. Total aset yang disita dalam perkara ini mencapai nilai Rp 500 miliar.