Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita puluhan miliar rupiah uang milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Duit yang disita itu akan dipakai untuk membayar hukuman uang pengganti terhadap Wawan, selaku terpidana kasus korupsi di Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menyebutkan uang yang disita di antaranya berjumlah Rp 36,566 miliar; US$ 4.120; 3.780 Poundsterling; dan Aus$ 10. Ali mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti. Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, Wawan wajib membayar uang senilai Rp 58 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Wawan juga divonis bersalah melakukan pencucian uang. Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara.
Mahkamah Agung memangkas hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun.