Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Napi Penerima Amnesti Akan Ikuti Komcad, Amnesty International: Pelanggaran HAM dan Undang-undang

Mengikutsertakan napi penerima amnesti dalam program komcad dinilai telah UU dan hak asasi manusia.

20 Februari 2025 | 17.50 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik di kedai Komunitas Utan Kayu, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik di kedai Komunitas Utan Kayu, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan para narapidana yang mendapatkan amnesti akan diikutsertakan dalam program komponen cadangan atau Komcad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

“Ada dua pasal yang dilanggar,” kata Usman saat dihubungi pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelanggaran yang dimaksudkan Usman adalah terhadap Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Komcad bersifat sukarela. Kemudian juga Pasal 33 Ayat 2 huruf e yang menyatakan bahwa calon Komcad tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Usman juga mempersoalkan program Komcad terhadap para napi dari perspektif HAM. Ia menilai pemerintah justru mengubah sifat sukarela yang termaktub dalam undang-undang menjadi suatu kewajiban. Sebab, kata Usman, tentunya akan ada napi penerima amnesti yang secara moral, keyakinan, dan hati nurani menolak untuk terlibat dalam program Komcad.

Usman menyatakan bahwa hak untuk menolak penggunaan senjata dan kekerasan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai instrumen insternasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Usman pun mempertanyakan urgensi di balik rencana mengikutsertakan napi sebagai Komcad. “Maka alasan pemerintah menargetkan narapidana untuk mengikuti Komcad jelas keliru.” 

Ia menduga adanya kepentingan tertentu dalam rencana ini. Misalnya untuk mengawal keamanan proyek strategis ke wilayah Papua.

Menurut Usman, para napi penerima amnesti seyogyanya diberikan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih konstruktif ketimbang dilibatkan dalam program penguatan yang menuntut kepatuhan dan kekerasan. “Bukan malah diarahkan ke program militeristik dan patriarkis.” 

Sementara itu, Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa tidak semua napi penerima amnesti dilibatkan dalam program Komcad. Pemerintah, kata Agus, juga akan menyeleksi kandidat yang sesuai untuk menjalani program itu. Bagi yang tidak terpilih akan dilimpahkan untuk mengikuti proses rehabilitasi.

“Bukan wajib tapi nanti akan diseleksi yang memiliki kapasitas untuk mengikuti kegiatan itu nanti akan dilibatkan di dalam Komcad,” ujar Agus kepada wartawan.

Pilihan Editor:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus