Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nasib Harta Sandra Dewi setelah Vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miiliar dalam perkara korupsi timah

14 Februari 2025 | 18.12 WIB

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan aset milik Harvey Moeis akan disita dan dilelang. Hal ini dilakukan jika terdakwa korupsi timah itu tidak mampu membayar uang pengganti Rp 420 miiliar seperti dalam vonisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aset yang terancam dilelang mencakup barang-barang mewah yang telah lebih dulu disita penyidik dan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tak terkecuali sejumlah koleksi milik istri Harvey, Sandra Dewi, seperti mobil Mini Cooper yang diberikan sebagai hadiah ulang tahun oleh sang suami, tas-tas mewah, serta perhiasan.

Sandra Dewi mengeklaim telah melakukan pisah harta dengan Harvey Moeis. Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Sugeng Riyono menjelaskan aset yang menjadi barang bukti tetap bisa digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

“Kalau terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya, tentunya itulah yang akan digunakan di dalam pertimbangan hukum,” katanya dalam konferensi pers, Kamis, 13 Februari 2025.

Namun, jika terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan kasus, Majelis Hakim akan mengeluarkan barang bukti tersebut. “Kalau memang itu tidak terkait, pasti akan dikeluarkan Majelis Hakim,” ujar Sugeng.

Kejaksaan sempat menampilkan 88 tas mewah milik Sandra Dewi di persidangan Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyatakan tas-tas mewah tersebut hasil kerjanya dalam mempromosikan produk. “Tas 100 persen bukan dari suami saya,” ujarnya di persidangan pada 10 Oktober 2024

Ia menjelaskan sejak 2014 sebanyak 23 toko tas bermerek di Indonesia telah menggunakan jasanya untuk melakukan promosi. “Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki pengikut 24,2 juta,” katanya.

Sandra mengungkap dalam kurun waktu 10 tahun, ia telah menerima ratusan tas dari berbagai merek sebagai bagian dari kerja sama komersialnya.

Dalam perkara korupsi timah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 420 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara. Sementara itu, nasib harta yang disita, termasuk koleksi pribadi Sandra Dewi, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Majelis Hakim.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus