Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nasib Saksi, Selangkah Lagi

Pengacara TEMPO menduga Tomy Winata memberikan kesaksian palsu. Bila terbukti, ia bisa dijerat.

8 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG kasus Majalah TEMPO memasuki babak baru. Dalam sidang kesekian kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, pengacara terdakwa menyodorkan dugaan bahwa Tomy Winata (yang mengadukan kasus ini) melakukan kesaksian palsu. "Dugaan perbuatan tercela itu berdasarkan keterangan berbeda yang diungkapkan saksi-saksi lain di persidangan," ujar Trimoelja Soerjadi, pengacara TEMPO, di depan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Pemimpin Redaksi TEMPO Bambang Harymurti dan dua awak redaksinya, Iskandar Ali dan Ahmad Taufik, menjadi terdakwa. Mereka diadukan oleh Tomy Winata dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ini berkaitan dengan tulisan yang dimuat di Majalah TEMPO Edisi 3-9 Maret 2003, berjudul, "Ada Tomy di Tenabang?". Dalam tulisan ini dimuat dugaan keterlibatan bos Grup Artha Graha tersebut dalam proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Di persidangan sebelumnya, Tomy Winata membantah dirinya telah diwawancarai oleh wartawan TEMPO mengenai proyek itu. "Saya tegaskan lagi bahwa saya tidak pernah diwawancara untuk berita itu," ujar Tomy saat hadir sebagai saksi dalam persidangan tiga bulan silam. Ketika rekaman wawancara tersebut diperdengarkan, ia pun tetap membantah. Dia menyatakan suara dalam rekaman itu hanya mirip dengan suaranya.

Pernyataan Tomy bertolak belakang dengan kesaksian wartawan TEMPO Bernarda Rurit dalam sidang pekan lalu. Ia hakul yakin bahwa dirinya telah mewawancarai Tomy. Wartawan TEMPO lainnya, Prasidono, yang juga menjadi saksi, menguatkan pula kesaksian itu. Dia mengaku mendengarkan wawancara dengan Tomy Winata lewat telepon karena saat itu dia berada di samping Rurit.

TEMPO juga mengajukan saksi seorang stafnya yang mengecek data sambungan nomor telepon yang dipakai Rurit dengan telepon genggam Tomy Winata ke Telkom. Nomor yang dituju oleh si wartawati ini ternyata memang nomor telepon yang biasa dipakai oleh Tomy. Hal ini juga dibenarkan oleh Sylvia, sekretaris Tomy Winata, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Dia mengatakan bahwa bosnya memang hanya punya satu nomor telepon seluler.

Menurut Trimoelja, jika ada dua orang yang bertentangan kesaksiannya, pastilah ada satu yang bohong. Dia menduga adanya kebohongan pada saksi pelapor. Bila tuduhan ini terbukti, Tomy bisa dijerat pidana. Dalam Pasal 242 (ayat 2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan, seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan maksud untuk merugikan terdakwa diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Itu sebabnya, Trimoelja meminta majelis hakim memerintahkan kejaksaan agar mengusut dugaan kesaksian palsu ini.

Reaksi hakim? Ketua majelis hakim, Andriani Nurdin, hanya mengatakan permintaan itu akan dipertimbangkan. Pertimbangannya seperti apa? "Saya tak boleh berkomentar karena persidangan ini sedang berjalan," ujarnya kepada TEMPO.

Pihak jaksa malah menganggap permintaan itu berlebihan. Di mata Robert Tacoy, salah seorang jaksa dalam kasus ini, belum ada fakta yang mendukung tudingan pengacara TEMPO tersebut. "Itu kesimpulan dari mana?" ujarnya. Demikian pula pendapat pengacara Tomy, Desmon J. Mahesa. Ia menegaskan kliennya tak pernah melakukan kesaksian palsu. Katanya, "Ini hanya kampanye agar Pak Tomy dipidana."

Sebenarnya persoalannya ini gampang dibuktikan lewat bantuan teknologi. Menurut ahli multimedia Roy Suryo, rekaman tersebut bisa dianalisis untuk membuktikan apakah suara tersebut benar-benar suara Tomy. "Pembuktiannya akan lebih mudah karena TEMPO sudah memiliki bukti pendukung lain, yaitu catatan pembicaraan yang menampilkan nomor, waktu, dan durasi percakapan," ujarnya kepada Tempo News Room.

Pengamat hukum Andi Hamzah pun sepakat. Menurut dia, hakim tak bisa serta-merta mengabulkan permintaan pengacara. Harus ada bukti terlebih dahulu bahwa suara itu benar milik Tomy Winata. Kalau ahli sudah mengatakan itu benar suara Tomy, hakim tak sulit mengabulkan permintaan tersebut.

Rencananya, pengacara TEMPO akan menyodorkan analisis suara dari seorang ahli dalam persidangan. Jadi, selangkah lagi, dugaan kebohongan bakal terkuak lebih jelas.

GS, Ucok Ritonga Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus