Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Naskah Saksi Ahli Hukum Pidana Disebut Plagiat, Kejagung: Terlalu Terburu-buru Menyimpulkan

Pengacara Tom Lembong menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari Kejagung, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi.

22 November 2024 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Naskah pendapat dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai saling plagiasi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai sidang diskors, Jaksa dari Kejagung Zulkifli membantah tuduhan naskah dari kedua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya hasil plagiasi. Dia mengatakan Ari Yusuf Amir terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan.

“Penilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Ini kami ada dua affidavit yang kami sampaikan, itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya itu,” ucap Zulkifli kepada Tempo.

Dia memperlihatkan dua naskah pendapat yang dibuat dari kedua saksi ahli pidana tersebut. Dijelaskan bahwa naskah yang dibuat dari saksi ahli pidana Hibnu Nugroho dan saksi ahli pidana Taufik Rachman memang ada beberapa yang sama. “Kita bicara kutipan, memang ahli mengutip putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu dilakukan, mestinya sama, pasti sama,” kata dia.

Namun, kutipan terkait putusan dan peraturan itu, kata Zulkifli, tidak bisa disebut sebagai hasil penjiplakan atau plagiasi. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom. “Istilah (jiplak) itu sangat serius. Apalagi beliau (para saksi ahli) itu akademisi, guru besar,” ujar dia.

Dia mengatakan ketika para saksi ahli menerangkan hal yang sama terhadap suatu persoalan, itu hal yang biasa saja. Zulkifli menilai seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan soal pendapat ahli yang sama tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tak mau menerima keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejagung. Hal itu lantaran kedua keterangan saksi ahli tersebut diragukan.

"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.

Hakim praperadilan Tumpanuli Marbun dalam sidang tersebut menyampaikan dia akan mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi ahli hanya berdasarkan fakta persidangan. "Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata dia.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus