Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hoax Pria Mati Hidup Lagi, & MRT Jakarta Jadi Top 3 Metro

Berita Top 3 Metro yang di antaranya memuat perihal Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara jadi Top 3 Metro hari ini.

16 November 2022 | 08.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro yang di antaranya memuat perihal Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, menjadi berita nomor satu di Top 3 Metro, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada posisi kedua adalah berita Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor Ilham Chaidir menjelaskan kronologi pasien pria yang disebut telah meninggal lalu hidup lagi. Kabar mayat hidup lagi ini viral di media sosial Senin lalu. Ilham sudah membantah kabar viral tersebut dan menyatakan informasi itu hanya hoaks belaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada posisi ketiga adalah berita Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pembangunan MRT Jakarta Fase 4 dengan lintas Fatmawati-Kampung Rambutan. Penandatanganan dilakukan setelah menyepakati MoU bersama Jepang dan Inggris dalam rangkaian Presidensi G20 di Bali.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini:

Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, kemarin, menjadi berita nomor satu di Top 3 Metro, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Di posisi kedua, ada berita Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief yang memastikan Formula E Jakarta bakal terselenggara hingga 2024. Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelum masa tugas berakhir. "Iya betul, Formula E Jakarta harus diselenggarakan hingga 2024," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 14 November 2022.

Ada pun berita kisruh SDN Pondokcina 1 Depok masih berlanjut, ada di posisi ketiga Top 3 Metro. Kemarin, karena tidak ada satu guru pun yang datang, siswa telantar. Akibat tidak ada guru di sekolah, orang tua murid turun tangan menjadi guru dadakan.  

Pantauan Tempo di lokasi, ratusan siswa telah tiba di sekolah sejak pukul 06.30 karena pukul 07.00 kegiatan belajar mengajar dimulai. Tapi, hingga pukul 07.00 lewat, tidak ada satu guru pun yang datang untuk mengajar, bahkan kepala sekolah dan staf tidak ada yang hadir.

Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif. 

Dalam dakwaan terhadap Nikita, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa  dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU, Senin 14 November 2022..

JPU menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

Kronologi peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor Ilham Chaidir menjelaskan kronologi pasien pria yang disebut telah meninggal lalu hidup lagi. Kabar mayat hidup lagi ini viral di media sosial Senin kemarin. Ilham sendiri sudah membantah kabar virall tersebut dan menyatakan informasi itu hanya hoaks belaka.

"Bukan (tidak datang menggunakan peti mati). Jadi dia (pasien) ke RSUD itu dalam keadaan penurunan kesadaran. Datang pun sudah sadar. Salah besar (pasien dinyatakan meninggal di RSUD kembali hidup)," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 14 November 2022.

Menuryt Ilham, pasien berinisial US itu tiba di RSUD Kota Bogor pada 11 November 2022, pasien dalam keadaan sadar meski mengalami penurunan kesadaran karena gangguan kekurangan oksigen pada otak.

Ketika pasien tiba di IGD RSUD, sesuai SOP dalam menerima dan menangani pasien, petugas rumah sakit langsung melakukan penanganan dengan baik.

Saat laporan ini ditulis, pasien sudah masuk ruang rawat inap dalam keadaan membaik dan masih dalam penanganan serta pengawasan intensif.

Mengenai kabar pasien tersebut sempat dinyatakan meninggal, kata Ilham, cerita itu berawal dari hebohnya pihak keluarga dan tetangga pasien di kediaman di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Dari keterangan pihak yang membawa pasien ke RSUD, pasien tersebut sempat dibawa ke klinik 24 jam terlebih dahulu. "Kata klinik 24 jam itu tidak bisa (ditangani di klinik) harus langsung ke rumah sakit. Di rumah sakit (datang) enggak pakai peti. Seperti pasien biasa, pakai ambulans," katanya.

Pihak keluarga juga disebut tidak bisa menjelaskan rumah sakit yang mendiagnosis dan tidak bisa menunjukkan surat kematian dari rumah sakit yang mendiagnosa.

"Jadi kami dari RSUD domainnya mengerjakan pasien sesuai SOP aja. Di luar itu bukan kewenangan kita, terkait kisah sebelumnya bisa tanya kepada keluarganya langsung," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial dengan deskripsi "mayat hidup kembali di RSUD Kota Bogor". Potongan informasi ini bahkan telah menjadi berita di beberapa media.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial itu, terlihat seorang pria dengan pakaian lengkap berada di dalam peti mayat. Ia seperti dikerubungi banyak orang yang seperti sedang meyakinkan bahwa orang tersebut masih hidup.  

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pembangunan MRT Jakarta Fase 4 dengan lintas Fatmawati-Kampung Rambutan. Penandatanganan dilakukan setelah menyepakati MoU bersama Jepang dan Inggris dalam rangkaian Presidensi G20 di Bali.

"Pembangunan MRT Jakarta Fase 4 merupakan salah satu upaya menciptakan moda transportasi publik berorientasi transit yang semakin luas dan berkembang. Semoga upaya ini dapat mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup masyarakat dalam bertransportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa, 15 November 2022.

MRT Jakarta Fase 4, kata dia, bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan. Dia berharap upaya ini dapat mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup masyarakat.

Penandatanganan dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono; Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi; Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korsel, Won Hee-Ryong; dan Dubes RI untuk Korsel, Gandi Sulistiyanto.

Sebelumnya, untuk membuka peluang kerja sama dengan pemerintah Korsel, Menhub Budi Karya Sumadi telah melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan pada bulan Juni 2022 lalu. Menhub berharap MoU dengan Korsel menjadi langkah awal percepatan pengembangan MRT di Jakarta.

"Kedua negara akan terus meningkatkan kerja sama tidak hanya di sektor perkeretaapian, tetapi juga di sektor darat, laut, dan udara,” kata Menhub Budi Karya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus