Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menampik telah mengintervensi laporan dugaan korupsi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengatakan sistem internal di KPK membuat hal tersebut menjadi tidak mungkin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novel mengatakan setiap laporan dari masyarakat diproses oleh Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Sementara, dirinya berada di Kedeputian Penindakan, Direktorat Penyidikan. "Saya tidak bisa mengakses perkara di luar dari apa yang saya tangani," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novel menuturkan setiap laporan dari masyarakat akan dianalisis oleh Deputi PIPM. Kedeputian PIPM baru akan melimpahkan kasus itu ke kedeputian lainnya bila ditemukan indikasi korupsi dengan kualifikasi yang menjadi kewenangan KPK. Namun, tak semua laporan memiliki indikasi korupsi, sehingga tak bisa dilanjutkan oleh KPK.
Sebelumnya, di media sosial, tersebar foto Novel dan Anies tengah berbincang di masjid. Foto hitam putih itu kemudian dikaitkan pada foto lainnya yang berisi laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Terlapor dalam surat tersebut ialah Anies. Anies dilaporkan atas dugaan korupsi dana Frankfurt Book Fair sebesar Rp 146 miliar, semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Novel membenarkan pernah bertemu dengan Anies. Pertemuan itu, kata dia, terjadi di Singapura pada 2017. Anies menjenguk Novel yang merupakan sepupunya dan tengah dirawat karena disiram air keras. Polisi belum menangkap penyiram Novel.
Novel mengatakan tak ada larangan untuk bertemu orang yang berstatus terlapor. Ia mengatakan pegawai KPK dilarang bertemu seseorang apabila kasusnya telah masuk ke tahap penyelidikan, yang berarti ditemukan indikasi korupsi dalam laporan tersebut.
Novel menuding pihak yang menyebarkan foto itu sebetulnya tahu Anies tak pernah berperkara di KPK. Namun, si penyebar tetap melakukannya. "Saya yakin dia sebenarnya tahu, tapi sengaja membuat itu," kata Novel.