Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menanggapi alasan dua terdakwa penyerangan terhadap bahwa dijadikan dasar tuntutan ringan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yakni Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis, menyatakan tiak sengaja menyirap wajah Novel dengan air keras sehingga mata Novel mengalami kerusakan.
Jaksa pun menuntut keduanya hukuman 1 tahun penjara.
Novel Baswedan berpendapat ada perspektif hukum yang hilang dalam pemaknaan kata 'tak sengaja' oleh jaksa.
"Kalau kita bicara sengaja dalam perspektif awam dan sengaja dalam perspektif hukum itu berbeda. Contohnya, kalau yang disebut sengaja dalam perspektif hukum ada tiga jenis," kata Novel dalam diskusi 'Ngobrol Tempo' hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Novel menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, sengaja yang pertama adalah sengaja sebagai maksud. Pelaku tahu persis dan melakukan apa yang dia maksud.
Kedua, adalah sengaja dengan pengetahuan pasti. Artinya, pelaku menyadari dengan melakukan perbuatan itu akan muncul perbuatan lain.
Ketiga adalah sengaja dengan pengetahuan bahwa perbuatan itu mungkin terjadi. Artinya, perbuatan dilakukan dengan tujuan menimbulkan suatu akibat tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu pelajaran dasar Ilmu Hukum di kuliah. Kalau yang begitu-begitu masih dipermasalahkan, kita jadi prihatin," ucap Novel.
Dia mengatakan hal ini diketahuinya bukan hanya karena ia penyidik aktif di KPK dan mantan penyidik di Kepolisian. Bahkan mahasiswa semester 2 di Fakultas Ilmu Hukum di mana pun seharusnya memahami hal tersebut.
"Artinya keterlaluan kalau (jaksa) enggak mengerti. Saya enggak bisa mengira (apakah mereka mengerti atau tidak). Saya enggak yakin mereka enggak ngerti, harusnya sih mengerti soalnya jaksa kan sarjana hukum."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini