Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nusron Wahid Kaget Pagar Laut di Bekasi Punya SHGB Lebih Luas Dibanding Pagar Laut di Kohod

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melihat keberadaan pagar laut di Bekasi yang serupa dengan di Tangerang. Punya SHGB lebih luas.

4 Februari 2025 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Nusron Wahid akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah milik warga yang dicatut untuk area pagar laut dan memanggil dua perusahaan yang terlibat pada proyek tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan pagar laut di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid tercengang. Pasalnya kawasan pagar laut di perairan Paljaya itu sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan luasan seperti itu, menurut Nusron, kawasan pagar laut di Bekasi ini jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut di Desa Kohod, Tangerang yang sudah lebih dulu ramai dan menjadi sorotan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," katanya saat melihat kawasan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Februarai 2025 seperti dilansir dari Antara.

Nusron lantas menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada awak media. Denah tersebut menunjukkan 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.

Nusron menduga telah terjadi manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Tanah seluas 11 hektare tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik yang merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius dari semula di area darat ke area pagar laut.

"Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah dipagar bambu itu," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus