Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ombudsman Nilai BKN Tak Punya Alat Ukur Asesmen TWK KPK

Ombudsman menyatakan BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.

21 Juli 2021 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa pihak yang mengusulkan menjadi pelaksana asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang BKN punya adalah alat ukur terkait seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," ujar Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BKN kemudian menyampaikan permohonan fasilitasi asesmen TWK kepada lembaga lain. Robert mengatakan BKN menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasari pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor Kep/1078/XVII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.

Namun, BKN diketahui tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan Panglima TNI tersebut. Sedangkan, dokumen keputusan Panglima TNI itu merupakan dasar bagi Dinas Psikologi Angkatan Darat untuk melakukan asesmen. Sehingga tidak mampu memastikan kualifikasi asesor yang melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan, baik tentang kompetensi maupun sertifikasi asesor.

BKN kemudian mengundang lima lembaga sebagai asesor. Mereka adalah DISPSIAD, BAIS-TNI, PUSINTEL AD, BNPT dan BIN. "Tetapi kembali lagi, BKN sulit memastikan kualifikasi mereka karena tidak memiliki salinan dokumen keputusan Panglima TNI," kata Robert.

Selain itu, BKN juga tidak melaporkan hal tersebut kepada KPK sebagai pengguna dan pelaksana asesmen TWK. "Seharusnya dia (BKN) wajib menyampaikan kepada KPK yang itu tidak terjadi, tidak dilakukan oleh BKN," ucap Robert.

Lebih lanjut, pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman berpendapat KPK dan BKN membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh.

Sebagaimana diketahui, nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara KPK-BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak swakelola kedua lembaga ditandatangani pada 26 April 2021. "Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021," kata Robert.

KPK dan BKN telah melaksanakan kegiatan asesmen tes wawasan kebangsaan pada 9 Maret atau sebelum adanya penandatangan nota kesepahaman dan kontrak swakelola. 

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus