Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ombudsman Temukan Maladministrasi dan Masalah Aset di Kampung Arab Puncak

Ombudsman menemukan potensi maladministrasi tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

30 Juli 2020 | 18.06 WIB

Warung Kaleng atau yang terkenal dengan sebutan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat 27 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Warung Kaleng atau yang terkenal dengan sebutan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat 27 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menemukan potensi maladministrasi tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga ini juga menduga terjadi tindakan pengabaian kewajiban hukum di daerah puncak tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalo lewat puncak itu langsung keliatan situasi yang beda. Ini Indonesia atau bukan sih,” ujar Adrianus Meilala, Anggota Ombudsman RI, secara virtual, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ombudsman mengindikasi adanya masalah tentang status keberadaan imigran. Lembaga ini menyebut tidak menemukan data yang pasti mengenai keberadaan imigran.

“Ini juga dikeluhkan oleh aparat setempat, baik camat ataupun aparat desa, mereka mengaku kesulitan mendata karena imigran sering menolak,” ujar Muhammad Pramulya Kurniawan, Kepala Asisten Analisis Pencegahan Maladministrarsi Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan persoalan terkait pekerjaan imigran di Kampung Arab yang diduga tak sesuai peraturan.

“Warga negara asing, baik itu migran atau yang resmi tinggal disana, juga ternyata memiliki pekerjaan yang informal. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang tentang tenaga kerja asing,” ujar Pramulya.

Terkait status kepemilikan tanah dan aset, Ombudsman menduga telah terjadi penyelundupan hukum. Tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

“Secara administratif diduga nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya warga asing,” tutur Pramulya.

Atas temuan ini, Ombudsman menyarankan kepada Bupati Bogor, agar membenahi persoalan yang terjadi di Kampung Arab. Ombudsman memberi waktu tiga bulan dan akan mengecek kinerja Bupati Bogor dalam menyelesaikan persoalan di Kampung Arab.

RAFI ABIYYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus