Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

OTT di Langkat, KPK Sita Sejumlah Uang

KPK telah menyita sejumlah uang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

19 Januari 2022 | 15.23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa malam 18 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Kabupaten Langkat sekitar pukul 19.00 WIB, tanggal 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu 19 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ghufron mengatakan tim KPK saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait mohon bersabar selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan OTT di Kabupaten Langkat perihal dugaan tindak pidana korupsi.

KPK belum menyampaikan secara rinci siapa pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasusnya. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca: OTT KPK di Langkat, Penyidik Geledah Rumah dan Tangkap Sejumlah Orang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus