Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka suap proyek jalan. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Senin, 14 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, awalnya KPK menerima informasi adanya permintaan uang dari Supendi kepada seorang rekanan bernama Carsa. "CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Basaria mengatakan, Carsa meminta si sopir untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar. Carsa meminta agar ajudan bupati membawa motor yang memiliki bagasi.
"Ia menyampaikan bahwa sudah menyiapkan mangga yang manis untuk bupati," kata Basaria. Mangga manis ini diduga merupakan kode uang untuk bupati berjumlah Rp100 juta.
Sampai di lokasi yang telah ditentukan, seorang staf Carsa menaruh uang itu ke dalam bagasi motor. Si sopir bernama Sudirjo itu mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati di Desa Bongas.
Setelah memastikan penyerahan uang telah terjadi, tim KPK kemudian bergerak menangkapi sebanyak delapan orang termasuk Supendi. Yang pertama ditangkap adalah para perantara penyerahan uang tersebut.
Selanjutnya, KPK menangkap Sudirjo di depan rumah bupati pukul 23.12. Berselang beberapa menit kemudian, giliran bupati yang ditangkap di rumahnya di Desa Bongas. Saat penangkapan, rumah bupati sedang ramai oleh pagelaran wayang kulit.
KPK lalu menangkap Carsa di rumahnya pada pukul 23.44 WIB. Pada Senin dinihari hingga Selasa pagi, tim KPK juga menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono.
Semua orang yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa. Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, KPK menetapkan status tersangka terhadap Supendi, Omarsyah dan Wempy sebagai penerima suap. Sementara Carsa ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Supendi menerima duit berjumlah Rp200 juta. Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp560 juta. KPK menduga uang yang diterima Omar dan Wempy ditujukan untuk kepentingan Bupati dan kepentingan pribadi keduanya.