Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri atau Pasutri Rasyid, 30 tahun, dan Fatimah, 18 tahun tewas di ruang besuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Lumajang, Jawa Timur, pada saat jam besuk, Jumat, 31 Agustus 2018. Rasyid adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjadi tahanan penyidik kepolisian sementara Fatimah dalam rangka membesuk suaminya di Lapas Lumajang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, Ajun Komisaris Hasran mengatakan pihaknya telah menerima laporan ihwal tewasnya suami istri ini sekitar pukul 10.00 WIB di ruang besuk Lapas Lumajang. "Saya mendapat informasi dari Kepala Lapas bahwa ada warga binaan tiba-tiba meninggal. Istrinya yang sedang membesuk juga meninggal," kata Hasran kepada sejumlah wartawan, Jumat siang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasran mengatakan pasangan suami istri ini sempat berangkulan di ruang besuk tahanan sebelum kemudian keduanya tiba-tiba jatuh terkapar. "Sempat dibawa ke poliklinik Lapas sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia," katanya. Hasran mengatakan polisi masih menyelidiki meninggalnya pasangan suami istri ini. Polisi belum bisa memastikan penyebab kematian mereka.
"Apa meninggal karena minuman atau makanan, kami masih selidiki," kata Hasran. Dia juga mengatakan, polisi menemukan botol dengan bau yang menyengat serta gelas. Sudah kami amankan," kata Hasran.
Menurut Hasran temuan botol dan gelas tersebut akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah ada kandungan zat berbahaya atau tidak.
Pantauan Tempo, kedua jenazah korban saat ini berada di kamar mayat RSUD dr Haryoto Lumajang. Misrul, salah satu kerabat korban mengatakan kalau kedua jenazah akan dimakamkan sore ini. "Dimakamkan hari ini," kata Misrul di RSUD dr Haryoto.