Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PBHI menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji. Sebab, hal ini mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan semestinya Bareskrim Polri tidak tunduk pada tekanan mayoritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Senada dengan PBHI, Imparsial menilai penetapan tersangka tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.
“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron Mabruri dalam pernyataan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Gufron Mabruri menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Imparsial juga mengingatkan kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan mengemukakan pandangan tanpa takut diintimidasi atau ditindak secara sewenang-wenang.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama yang inklusif,” ujarnya.
Imparsial menilai prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan fondasi utama dari kebihinekaan atau keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, kata Gufron, hal ini tidak boleh dilanggar dan dicederai melalui kriminalisasi akibat tunduk pada keinginan kelompok arus utama.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.