Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Namlea, Edi Saiful, diduga menggelapkan uang kas Rp1,5 miliar untuk main judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena mengatakan, kasus ini berawal saat pimpinan PT BPDM Cabang Namlea mengangkat Edi sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia pada 9 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. Aksi pertamanya pada Desember 2022. Saat itu ia mengambil Rp150 juta. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," kata Hujrah berdasarkan keterangan yang diterima Tempo melalui pesan singkat, pada Ahad, 15 Juni 2024. Edi ditangkap pada 10 Juni 2024.
Pengambilan uang kas berlanjut pada Februari 2023 (Rp 10 juta), Maret 2023 (Rp 190 juta), Mei 2023 (Rp 200 juta), Juni 2023 (Rp 300 juta), dan Juli 2023 )Rp 200 juta).
Selain itu pada Agustus 2023 (Rp 200 juta), September 2023 (Rp 300 juta), Oktober 2023 (Rp 200 juta), dan November 2023 (Rp 200 juta). Total Edi mengambil uang kas titipan PT BPDM Cabang Namlea sebesar 1,5 Miliar.
Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. "Juga untuk kebutuhan harian keluarga (dipakai habis)," ucap Hujrah
Sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia di BPDM, ia memiliki akses dan kewenangan untuk mengelola uang tersebut. Edi disangka membuat laporan atau pencatatan palsu pada aplikasi Bisilk (BI sistem Informasi Likuiditas), pada Berita Acara Laporan keuangan harian kas titipan, dan membuat pencatatan palsu di buku register pencatatan harian keuangan kas titipan.
Aksinya ini tidak menimbulkan kecurigaan baik dari pihak BI maupun pihak tempat Edi bekerja, karena ia meletakan tumpukan kardus kosong di bagian belakang dan tumpukan uang ia letakan di kantong plastik, sehingga terlihat tumpukan uang tidak berkurang.
"Jika dilihat oleh pegawai PT BPDM lainnya juga tidak ada kecurigaan," ucap perwira menengah Polri dalam keterangannya menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan Edi.
Atas perbutannya, Edi dikenakan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 10 Miliar dan maksimal 20 Miliar.