Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoha Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram. Transaksi ganja itu diduga melibatkan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikonfirmasi soal dugaa keterlibatan pegawai KPI dalam transaksi narkotika golongan 1 ini, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho tidak membantah dan tidak juga membenarkan. "Berkenan bisa di konfirmasi ke humas /komisioner KPI ya," ujar Zain saat dihubungi Tempo, Rabu 7 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah, ER 17 tahun, HDM 24 tahun, TMR 20 tahun dan MA 25 tahun.
Zain tidak menjelaskan dari empat tersangka yang ditangkap yang mana pegawai KPI. "Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sdg koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain.
Menurut Zain, transaksi ganja ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dikirim melalui paket pada 3 Mei lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, polisi menangkap ER ketika menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gr (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja. "ER mengaku paket tersebut dikirim pamannya HDM ke alamat ER berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," kata Zain.
Tak menunggu lama, polisi menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jaksel. Dari penggeledahan di rumah HDM, polisi menemukan paket ganja 805 gr (0,8 kg).
Pada waktu yang sama, Satuan Resnarkoba Polres Metro juga menangkap TMR di Cisoka Tangerang. Dari tangan TMR polisi menyita barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gr (0,8 kg).
Polisi juga menangkap MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja.