Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pekerja Migran yang Tewas di Kamboja Belum Mendapat Biaya Repatriasi dari Perusahaan

Seorang pekerja migran asal Bekasi yang bekerja sebagai operator judi online tewas di Kamboja. Ada dugaan jadi sasaran perdagangan organ tubuh.

12 April 2025 | 16.33 WIB

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menghadiri konferensi pers pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Mywaddy, Myanmar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 18 Maret 2025. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menghadiri konferensi pers pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Mywaddy, Myanmar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 18 Maret 2025. Tempo/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pekerja migran nonprosedural yang meninggal di Kamboja belum mendapat biaya repatriasi dari perusahaannya. Dia menyebut, perusahaan sempat menjanjikan biaya repatriasi sebesar Rp 127 juta kepada pekerja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kementerian P2MI mendapat informasi perusahaan mengaku telah memberikan santunan. Tapi pihak keluarga bilang santunan belum diterima secara langsung,” kata Karding di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karding tidak menyebutkan detail tentang perusahaan tersebut. Namun ia memberikan informasi bahwa perempuan bernama Serli diduga menjadi pihak yang menawarkan kerja di Kamboja. Pihaknya telah mencoba mendatangi kediaman Serli namun mengaku tidak menemukannya.

Soleh Darmawan, seorang pekerja migran asal Bekasi meninggal di Kamboja pada 3 Maret 2025. Karding mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan TPPO dan perdagangan organ terhadap Soleh. “Namun berdasakan observasi pihak keluarga dan aparat, tidak ditemukan luka baru maupun bekas jahitan yang menunjukkan pengambilan organ,” kata dia.

Karding mengatakan, kabar tentang dugaan penjualan organ sempat muncul di media sosial. Namun pihak keluarga, kata dia, juga belum meminta dilakukan autopsi. Menurut Karding, jika pihak keluarga ingin menyelidiki lebih jauh, Kementerian P2MI siap memfasilitasi.

“Kalau keluarga menginginkan itu diselidiki lebih jauh, lebih dalam, misalnya autopsi kami akan bantu,” kata dia.

Selain itu, Karding mengatakan pihaknya telah mencoba mendatangi perempuan bernama Serli yang diduga menjadi pihak yang menawarkan kerja di Kamboja. Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

Dalam laporan Majalah Tempo, Diana, ibu Soleh masih sempat berkomunikasi dengan anaknya pada Ahad malam, 2 Maret 2025. Diana menangkap hal janggal saat melakukan panggilan video dengan sang anak.

Diana mengatakan Soleh hanya duduk membisu dan tidak menanggapi omongannya. Wajah pemuda 24 tahun itu pucat dan kepalanya terus menunduk. Keesokan harinya, teman satu pekerjaan Soleh menemukanya tidak bernyawa di kamar kontrakan di sudut Kota Poipet, Kamboja.

Diana mendapatkan surat kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh yang menyatakan anaknya meninggal karena pendarahan di saluran pencernaan. Namun, Diana mengaku anaknya tidak pernah mengeluhkan kondisi tersebut.

Menurut Diana, anaknya ditawari pekerjaan menjadi koki di Thailand oleh dua rekannya. Saat Soleh tewas, ia baru tahu jika anaknya bekerja sebagai operator judi online di Kota Poipet, Kamboja.

Pilihan Editor: Pekerja Migran Bertaruh Nasib di Kamboja

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus